Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

- Kontributor

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, TRIBUNCAKRANEWS.COM | Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 9 Maret 2025. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 setelah mengaku mengalami kekerasan fisik.

Dalam perkembangan penyidikan, Dingbiao Cui alias Mr. Cui ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perkara tersebut kemudian memasuki babak baru setelah pihak Mr. Cui mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Krs, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang didasarkan pada proses penyidikan tertentu tidak sah. Salah satu persoalan yang dipertimbangkan adalah tidak disampaikannya tembusan SPDP kepada pemohon.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar tindak lanjut penghentian penyidikan terhadap Mr. Cui berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterima.

RURI JUMAR SAEF: JANGAN LUPAKAN NASIB KORBAN!

Setelah mempelajari kronologi dan perkembangan perkara tersebut, Ruri Jumar Saef mempertanyakan bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi Ibu Suarni sebagai pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan.

Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya terdapat sejumlah hal yang harus mendapatkan perhatian, termasuk hasil visum, keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.

“Kalau memang terdapat persoalan prosedur dalam penetapan tersangka, tentu harus diperbaiki sesuai hukum. Tetapi bagaimana dengan laporan korban? Bagaimana dengan hasil pemeriksaan medis? Bagaimana dengan perlindungan dan kepastian hukum bagi Ibu Suarni? “Ucap Ruri kepada Wartawan, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Polres Wonogiri Perketat Perbatasan Jateng-Jatim, Antisipasi Pergerakan Warga PSHT Menuju Pengesahan di Ponorogo

Ruri menegaskan bahwa persoalan prosedur hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang harus dipahami secara cermat.

PRAPERADILAN TIDAK BOLEH MENJADI AKHIR PERJUANGAN MENCARI KEADILAN

Ruri meminta agar putusan praperadilan tidak disalahartikan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa penganiayaan tidak pernah terjadi.

Menurutnya, yang harus diperiksa adalah ruang lingkup putusan pengadilan, keabsahan prosedur penyidikan, dan kemungkinan tindak lanjut laporan korban berdasarkan ketentuan hukum.

Ia mendorong Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, serta lembaga pengawas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah hukum selanjutnya.

ADA APA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN?

Ruri menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.”

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

PESAN RURI JUMAR SAEF:

“Keadilan bukan hanya tentang bagaimana seseorang ditetapkan Sebagai tersangka atau dibebaskan dari status tersangka. Keadilan juga tentang bagaimana Negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban”.

RURI JUMAR SAEF

Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan dan pemberitaan media. Status penerbitan SP3 perlu dicocokkan dengan surat resmi Polres Probolinggo. Putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka karena persoalan prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah terjadinya penganiayaan.[]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga
Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta
Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penyaluran Bantuan Beras di Gedongtengen
Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem

Minggu, 1 November 2026 - 11:23 WIB

Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 

Minggu, 1 November 2026 - 10:32 WIB

Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang

Minggu, 1 November 2026 - 10:16 WIB

Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru