DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8

- Kontributor

Selasa, 15 September 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang menelan korban jiwa dan menyebabkan ratusan penumpang masih dalam pencarian.

DPP GMNI berharap seluruh korban yang masih hilang segera ditemukan serta keluarga korban memperoleh kepastian mengenai nasib anggota keluarganya.

Wakil Ketua Umum III DPP GMNI, Abdur Rozak, menyatakan rentetan kecelakaan kapal di Indonesia harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan data Basarnas yang disampaikan DPP GMNI, sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dilaporkan hilang.

Sementara itu, dalam tragedi terbaru KM Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin, kapal tersebut dilaporkan membawa 243 orang. Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian setelah kapal mengalami insiden terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

“Fokus utama saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rozak.

Cuaca Buruk Tak Boleh Menghentikan Evaluasi

DPP GMNI menghormati proses investigasi resmi untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar faktor cuaca buruk tidak serta-merta menutup pertanyaan mengenai kesiapan kapal, keputusan keberangkatan, prosedur menghadapi cuaca ekstrem, serta efektivitas pengawasan negara.

“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Karena itu, yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” tegasnya.

DPP GMNI secara khusus menyoroti peran syahbandar sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan penerbitan persetujuan keberangkatan kapal.

Menurut Rozak, syahbandar tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan juga harus memastikan kondisi nyata kapal, kesiapan awak, ketersediaan peralatan keselamatan, serta informasi cuaca telah diverifikasi secara memadai.

“Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izin berlayar dan apakah tingkat risiko pelayaran telah menjadi pertimbangan utama. Evaluasi terhadap kinerja syahbandar harus menjadi bagian penting dalam investigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian,” katanya.

Baca Juga:  Pemasangan Penampung Air Sumut Bor Taman Kalurahan Sidorejo

Minta Kemenhub Lakukan Audit Nasional

DPP GMNI menilai seluruh mata rantai keselamatan pelayaran, mulai dari operator, awak kapal, syahbandar, regulator, sistem informasi cuaca, pelabuhan, hingga tim SAR, perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Kritik tersebut, menurut DPP GMNI, bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan setiap kelemahan sistem segera diperbaiki.

Untuk itu, DPP GMNI meminta Kementerian Perhubungan mengambil sejumlah langkah, antara lain:

1. Melakukan audit nasional berbasis risiko terhadap kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, terutama armada berusia tua dan berisiko tinggi.

2. Membuka data kondisi armada secara transparan, termasuk usia kapal, hasil pemeriksaan kelaikan, catatan kekurangan keselamatan, serta riwayat penghentian operasi.

3. Mengevaluasi proses pengawasan dan penerbitan izin berlayar oleh syahbandar.

4. Memastikan pemeriksaan kapal tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi mencakup kondisi teknis dan operasional yang sebenarnya.

5. Menyusun program peremajaan armada nasional dengan target yang terukur.

6. Memperketat keputusan pelayaran dalam kondisi cuaca ekstrem.

7. Memastikan seluruh rekomendasi keselamatan dari kecelakaan sebelumnya memiliki mekanisme pemantauan dan tenggat pelaksanaan.

Rozak menegaskan bahwa usia kapal tidak otomatis membuktikan sebuah armada tidak laik laut. Namun, semakin tua usia kapal, semakin besar tuntutan terhadap pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi, tetapi apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan manusia,” ujarnya.

Keselamatan Harus Diukur dari Pencegahan Korban

DPP GMNI menegaskan bahwa evaluasi terhadap Kementerian Perhubungan dan seluruh perangkat pengawas pelayaran merupakan bentuk pertanggungjawaban publik, bukan upaya menyimpulkan kesalahan sebelum investigasi resmi selesai.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya. Tragedi KM Virgo harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola keselamatan pelayaran nasional,” pungkas Rozak. Marno

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJR BERSATU Soroti Penindakan Judi Online: Hukum Harus Tegas, Transparansi Jangan Diabaikan
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab Kasiren dan Kasi Intel
Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:17 WIB

PJR BERSATU Soroti Penindakan Judi Online: Hukum Harus Tegas, Transparansi Jangan Diabaikan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab Kasiren dan Kasi Intel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Berita Terbaru