DEMAK, TRIBUNCAKRANEWS.COM 30 Oktober 2026
Tagihan penggantian aset jaringan listrik dari PLN ULP Demak senilai Rp50.423.980 kepada PT Jianhua Precast Semarang menuai tanda tanya. Pasalnya, dasar perhitungan biaya hingga bukti pekerjaan penggantian trafo yang diklaim rusak belum diperlihatkan dalam upaya klarifikasi yang dilakukan GMOCT Jawa Tengah.
Persoalan ini bermula dari kejadian sebuah mobil dump truk bernomor polisi B 9804 BYV yang diduga menyenggol kabel listrik saat selesai membongkar muatan pasir di lokasi PT Jianhua Precast Semarang, Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan sopir, kerusakan yang diketahuinya hanya berupa kabel listrik yang tersenggol hingga putus. Sopir tersebut bukan karyawan PT Jianhua Precast Semarang, melainkan pengemudi kendaraan pengangkut pasir yang mengirimkan material ke lokasi perusahaan.
Namun, melalui surat Nomor 0143/DIS.01.02/F51110100/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, PLN ULP Demak menyebut adanya kerusakan aset jaringan berupa trafo tiga fase beserta konstruksinya. Total tagihan yang dibebankan mencapai Rp50.423.980.
Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, kemudian melakukan penelusuran dan menghubungi staf PT Jianhua Precast Semarang bernama Ira untuk mengonfirmasi surat tagihan tersebut.
Dalam komunikasinya, Ira membenarkan bahwa perusahaan menerima tagihan dari PLN. Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan sedang melakukan penawaran kepada PLN agar nilai klaim kerusakan dapat diringankan.
Namun, persoalan lain muncul ketika PT Jianhua Precast Semarang meneruskan surat tagihan tersebut kepada pengurus dump truk. Bahkan, sopir disebut sebagai pelaku oleh pihak perusahaan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: pelaku dalam konteks apa? Apakah sudah ada pemeriksaan dan pembuktian mengenai kesalahan pengemudi, atau hanya berdasarkan dugaan bahwa kendaraan tersebut menyenggol kabel listrik?
Bakara juga telah menghubungi Ady Prasetyo dari pihak PLN melalui pesan WhatsApp untuk meminta rincian biaya penggantian material, bukti kerusakan, serta dokumen pekerjaan pembongkaran dan pemasangan trafo yang disebut telah diganti.
Selain itu, Bakara mempertanyakan ketinggian kabel dari permukaan tanah dan kondisi jaringan listrik di lokasi kejadian.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan klarifikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Rincian biaya maupun dokumen pekerjaan penggantian trafo juga belum diperlihatkan kepada pihak yang meminta klarifikasi.
Kondisi ini menjadi persoalan serius. Bagaimana pihak yang dibebani tagihan dapat memastikan kebenaran nilai kerugian lebih dari Rp50 juta apabila rincian material, bukti kerusakan, serta dokumen pekerjaan penggantian aset belum diperlihatkan?
Tidak hanya itu, kondisi jaringan listrik di lokasi kejadian juga perlu diperiksa. PLN sebagai penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf c dan Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pengemudi. Kondisi fisik jaringan, ketinggian kabel, standar pemasangan, serta pemeliharaan instalasi juga harus diperiksa untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
GMOCT Jawa Tengah menilai PLN ULP Demak harus memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan bukti teknis atas tagihan yang diterbitkan. Demikian pula PT Jianhua Precast Semarang perlu menjelaskan dasar hukum dan kesepakatan yang digunakan untuk meneruskan beban klaim tersebut kepada pengurus kendaraan.
Jika memang trafo benar-benar rusak dan telah diganti, tunjukkan bukti kerusakannya, dokumen pembongkaran, bukti pemasangan, serta rincian biayanya. Tagihan puluhan juta rupiah tidak cukup hanya dibuktikan dengan selembar surat klaim.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari PLN ULP Demak dan PT Jianhua Precast Semarang masih dinantikan.
Redaksi














