Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Karanganyar, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Tersangka DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukan. Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo, dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, ditemukan (4) empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk pengungkapan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 ( enam puluh ) paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik ” ungkap nya. Jumat (18/9)

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Wonogiri Berjalan Kondusif, Tanpa Konvoi dan Coret-coret

Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO.

” Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ” tambah Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Kombespol. Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.

Kombespol. Yuliyanto menambahkan, perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok. DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!
Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajaran Polres Sukoharjo
PJR BERSATU Soroti Penanganan Kesehatan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Desak Kepastian Perawatan Medis Berkelanjutan
Material Batu dan Adukan Proyek Jalan Borobudur Dipertanyakan, Dinas PU Kabupaten Semarang Diminta Turun Tangan
SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

Selasa, 3 November 2026 - 17:10 WIB

Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema

Selasa, 3 November 2026 - 17:06 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!

Selasa, 3 November 2026 - 16:29 WIB

Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajaran Polres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 15:57 WIB

PJR BERSATU Soroti Penanganan Kesehatan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Desak Kepastian Perawatan Medis Berkelanjutan

Berita Terbaru