Papan Proyek Belum Terlihat Saat Pengaspalan Berlangsung, K3 Pekerja Juga Jadi Sorotan
SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Senin, 28/9/2026. Proyek pengaspalan Jalan Condrokusumo, RT 08/RW 02, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp148.070.524,15, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut bukan semata karena pekerjaan fisik tengah berlangsung, tetapi juga menyangkut transparansi informasi proyek, identitas perusahaan pelaksana di lapangan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi pengadaan yang menjadi rujukan, proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang tersebut tercatat memiliki pagu sekitar Rp150 juta dengan nilai kontrak Rp148.070.524,15.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika pekerjaan pengaspalan berlangsung di lokasi, papan informasi proyek belum terlihat terpasang.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang berada di sekitar lokasi tidak dapat dengan mudah mengetahui informasi dasar proyek, antara lain nama penyedia, nilai pekerjaan, volume, spesifikasi teknis maupun jangka waktu pelaksanaan.
Nama Perusahaan di Lapangan Berbeda
Persoalan lain muncul dari keterangan sejumlah pekerja yang ditemui saat pekerjaan berlangsung.
Para pekerja menyebut mereka berasal dari CV Wachid Berkah, yang disebut berkantor di kawasan Mintojiwo.
Sementara berdasarkan data pengadaan yang menjadi rujukan, penyedia yang tercatat untuk pekerjaan tersebut adalah CV Bhagyavan Construction dengan nilai kontrak Rp148.070.524,15.
Perbedaan antara nama perusahaan yang disebut pekerja dengan penyedia yang tercantum dalam dokumen pengadaan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun praktik pinjam bendera.
Namun, perbedaan tersebut menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai siapa pelaksana pekerjaan sebenarnya dan bagaimana hubungan antara perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dengan pihak yang bekerja di lapangan.
Papan Proyek Belum Terlihat
Saat dilakukan pemantauan di lokasi, papan informasi proyek belum tampak ketika proses pengaspalan berlangsung.
Perangkat Kelurahan Bongsari, Bram, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kami tidak mengetahui perihal papan proyek. Tanya langsung ke mandornya saja,” ujar Bram saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, penanggung jawab lapangan dari pihak kontraktor menyampaikan bahwa papan informasi proyek masih dalam perjalanan dan disebut akan tiba pada siang hari.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat pekerjaan fisik telah berlangsung sementara informasi mengenai proyek belum terlihat di lokasi.
K3 Pekerja Ikut Disorot
Selain transparansi proyek, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.
Dalam pantauan di lokasi, sejumlah pekerja pengaspalan terlihat belum menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi keselamatan maupun sepatu pelindung sebagaimana lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan apakah penerapan K3 dalam pekerjaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Pihak CV Bhagyavan Construction Beri Keterangan
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan CV Bhagyavan Construction, yakni Zola.
Ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, Zola memberikan keterangan singkat.
“Saya baru ini ambil proyek,” ujar Zola.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang masih perlu didalami, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan, serta hubungan antara CV Bhagyavan Construction dengan CV Wachid Berkah yang disebut oleh sejumlah pekerja.
Disperkim Diminta Memberikan Penjelasan
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Disperkim Kota Semarang selaku instansi yang menangani pekerjaan perlu memberikan penjelasan kepada publik.
Klarifikasi diperlukan setidaknya mengenai kesesuaian antara penyedia yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, publik juga berhak memperoleh informasi mengenai pemasangan papan proyek dan penerapan standar keselamatan kerja selama proses pengaspalan berlangsung.
Sebab, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah bukan hanya menyangkut penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga transparansi, akuntabilitas, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen pengadaan, serta keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini ditulis, masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari Disperkim Kota Semarang mengenai sejumlah persoalan tersebut.
Awak media akan terus melakukan pendalaman dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (*)
(SUMBER: JURANEWS.ID)














