Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga, Masyarakat Minta Tindakan Cepat  

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com // Tempat hiburan karaoke Inul Vizta di Salatiga yang dikenal sebagai tempat karaoke keluarga diduga menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya yang memiliki kadar alkohol tinggi. Senin, 16/2/2026.

Hal ini diperkirakan dilakukan tanpa memiliki izin yang sah, namun hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi dan belum ada tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum terkait.

Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut memang menyediakan berbagai macam minuman keras kepada pengunjungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini membuat masyarakat khawatir, mengingat tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga ternyata menyembunyikan praktik yang tidak sesuai dengan nama baiknya dan mungkin juga melanggar peraturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya merusak citra sebagai tempat hiburan keluarga, melainkan juga berpotensi melanggar peraturan daerah.

Di Salatiga, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang jelas mengatur syarat dan izin bagi setiap usaha yang ingin menjual produk beralkohol.

Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan pidana penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.

Masyarakat mengajukan pertanyaan apakah pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Salatiga memang melakukan pembiaran atau sudah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mereka juga mengimbau agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WIB

Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat

Berita Terbaru