BANJARMASIN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Sinergi pengawasan yang solid dan kolaborasi tanpa sekat kembali ditunjukkan di Kalimantan Selatan. Bea Cukai Banjarmasin bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor berhasil menggagalkan dua kejahatan yang merugikan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers Penggagalan Upaya Penyelundupan Emas dan Penindakan Hasil Tembakau Ilegal yang digelar di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan kepabeanan dan cukai tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kekuatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Bapak Muhtadi, bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir.
Kekuatan sinergi terlihat dari kehadiran para pemangku kepentingan yang memberikan dukungan penuh. Turut hadir Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Bapak Muhtadi, Komandan Detasemen Polisi Militer XXII/2 Banjarmasin Letkol Cpm. Adi Sugianto, S.I.P., M.Tr.Mil., Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Kasubsi Penyidikan Bapak Okky Putranto, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Bapak Stephanus Millyas Wardana, Airport Security Department Head Bapak Vadillah Idris, serta seluruh Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan.
Kehadiran unsur Bea Cukai, TNI AD, Kejaksaan, dan Angkasa Pura di satu meja menegaskan bahwa pintu gerbang Kalsel dijaga bersama.
Penindakan pertama merupakan buah dari intelijen yang matang. Pada Jumat (25/09) sekitar pukul 03.45 WITA di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, tim gabungan Bea Cukai Banjarmasin yang bersinergi dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghentikan dua unit truk yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 211.600 bungkus atau setara 4.230.400 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.282.144.000,00. Dari penindakan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 4.093.398.496,00. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk penelitian lebih lanjut.
enindakan kedua menunjukkan betapa pentingnya kejelian pengawasan di bandara. Pada Selasa (29/09) sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor, petugas AVSEC saat melakukan pemeriksaan X-Ray mendapati citra mencurigakan di dalam tas hand carry penumpang tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Informasi cepat tersebut langsung diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin.
Bergerak cepat, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MR, WNA India. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan total berat 1.126,97 gram tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp 2.882.925.915,74 dengan kewajiban bea keluar yang seharusnya dibayar sebesar Rp 360.366.000,00. Kasus ini melanggar ketentuan PMK 203/PMK.04/2017 tentang barang bawaan penumpang dan PMK 80 Tahun 2025 tentang Bea Keluar atas emas.
Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban bea keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Banjarmasin berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Banua Kalimantan Selatan.
(Raihan)














