Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

- Kontributor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Desa Kedondong, Sebuah warung milik warga bernama Sumber Agung, RT.02 RW.06 Kecamatan Demak Kabupaten Demak, pada 22 Oktober 2026 di Desa Kedondong mengalami perobohan dan pengrusakan. Kejadian ini membuat pemilik merasa sangat dirugikan, karena tempat yang selama ini dijadikan mata pencahariannya kini tak bisa lagi digunakan untuk berdagang.

Warung tersebut sebelumnya berdagang berbagai macam makanan gorengan dan lainnya. Diduga juga menjual es mone — minuman yang banyak disukai warga, khususnya orang dewasa. Usaha yang terjalin selama ini tiba-tiba berhenti seketika setelah bangunan warung tersebut dirusak dan dibongkar paksa.

Sumber Agung mengaku sangat keberatan dengan kejadian ini. Bangunannya sudah tidak layak dipakai lagi. Bagaimana saya mencari nafkah hari ini dan hari-hari ke depan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

– Pasal 406 KUHP — Perusakan Barang: Barang siapa dengan sengaja merusak atau membinasakan barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Terapkan Perizinan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi

– Pasal 385 KUHP — Penganiayaan terhadap Harta Benda: Apabila perusakan mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik, ancaman pidana dapat lebih berat.

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Hak atas harta benda: Setiap orang berhak memiliki, menggunakan, dan mempergunakan barang yang dimilikinya, serta tidak boleh dirampas atau dirusak secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang sah.

– Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa perobohan atau perusakan tanpa putusan pengadilan dan prosedur hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar aturan. Setiap upaya penertiban harus melalui prosedur yang berlaku dan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pasti di balik perobohan tersebut. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana, serta hak-hak pemilik warung dapat diperhatikan. Kami akan terus memantau perkembangan peristiwa ini.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan
Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.
Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding
Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru