Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB

- Kontributor

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK PGRI Lemahjaya, Desa Tampingan, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kegiatan yang pada papan informasi mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp372.731.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembagian tanggung jawab pengurus, hingga kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kepengurusan pembangunan mengaku tidak mengetahui secara terperinci RAB kegiatan. Keterangan awal itu disampaikan oleh Hadis selaku ketua pembangunan, Kasmin selaku sekretaris, serta Sudiarjo yang disebut sebagai komite sekolah sekaligus pengurus kegiatan.

Informasi tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum. Namun, keterangan para pengurus layak diklarifikasi melalui dokumen resmi, penjelasan pengelola program, dan pemeriksaan teknis agar pelaksanaan bantuan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan papan informasi kegiatan, bantuan tersebut memiliki nilai Rp372.731.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. P2SP tercantum sebagai pelaksana kegiatan.

Dengan nilai bantuan ratusan juta rupiah, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi bangunan, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Ketua Pembangunan Mengaku Tidak Mengetahui Rincian RAB

Dalam keterangan yang dihimpun di lapangan, Hadis menyatakan tidak mengetahui secara terperinci RAB pembangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua pembangunan setelah pekerjaan mulai berjalan.

Hadis bahkan menyebut penunjukan tersebut sebatas peminjaman nama. Pernyataan itu merupakan keterangan narasumber yang masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pembentukan kepengurusan, surat penunjukan, dan keterangan pihak yang menetapkan susunan pelaksana kegiatan.

Apabila penunjukan tersebut benar terjadi setelah pekerjaan berjalan, sejumlah hal perlu diperjelas. Di antaranya, siapa yang bertanggung jawab sejak awal pelaksanaan, bagaimana pembagian tugas ditetapkan, serta apakah ketua pembangunan memperoleh akses terhadap dokumen anggaran dan spesifikasi teknis.

Keterangan serupa disampaikan Kasmin. Sekretaris pembangunan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian RAB maupun ukuran bangunan sesuai dokumen perencanaan.

Sementara itu, Sudiarjo, yang disebut sebagai komite sekolah sekaligus pengurus pembangunan, juga termasuk pihak yang menurut informasi awal belum mengetahui rincian anggaran secara menyeluruh.

Keterangan ketiga pihak tersebut perlu diuji dengan dokumen resmi. Hal mendasar yang harus dijelaskan adalah siapa pemegang dokumen RAB, siapa yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, dan bagaimana pengurus menjalankan fungsi koordinasi serta pengawasan.

Koordinator Disebut Mengarahkan Warga Bertanya ke Polres atau Kejaksaan

Persoalan keterbukaan informasi juga berkaitan dengan keterangan Hadis mengenai sosok yang disebut sebagai koordinator pembangunan, yakni Admin/Edi.

Menurut Hadis, dirinya mendapat arahan agar warga yang menanyakan RAB diarahkan untuk bertanya kepada Polres atau Kejaksaan. Berdasarkan keterangan awal yang diterima redaksi, Admin/Edi juga disebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai rincian anggaran

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada Admin/Edi, termasuk mengenai kedudukan dan kewenangannya dalam kegiatan, penguasaan dokumen RAB, serta alasan memberikan arahan tersebut.

Dalam pengelolaan bantuan pemerintah, permintaan penjelasan mengenai anggaran sebaiknya ditangani melalui mekanisme informasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui pihak yang berwenang menjelaskan dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan realisasi penggunaan dana.

Pertanyaan mengenai RAB tidak dengan sendirinya merupakan tuduhan pelanggaran. Sebaliknya, keterbukaan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan akan membantu mencegah kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat.

Kondisi Fisik Bangunan Perlu Dicocokkan dengan Dokumen Teknis

Selain mempertanyakan keterbukaan anggaran, keterangan Kasmin juga menyinggung sejumlah pekerjaan fisik di lokasi pembangunan

Menurut Kasmin, salah satu bangunan dibongkar dan kemudian dibangun kembali dengan memanfaatkan pondasi lama yang diberi sloof. Ia juga menyebut penggunaan besi berukuran 10 dalam pekerjaan tersebut.

Kasmin menjelaskan bahwa keramik tidak diganti karena, menurut informasi yang diterimanya dari koordinator, pekerjaan penggantian keramik tidak masuk dalam anggaran.

Ia memperkirakan ukuran bangunan tersebut sekitar 7,5 meter × 6,80 meter. Adapun satu bangunan lainnya disebut tidak dibongkar, melainkan hanya mengalami penggantian atap, sedangkan keramik tetap dipertahankan.

Keterangan tersebut masih berupa informasi awal dan belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan gambar teknis maupun daftar volume pekerjaan.

Untuk memperoleh gambaran objektif, diperlukan pencocokan antara kondisi fisik bangunan dengan RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan laporan pelaksanaan.

Sejumlah pertanyaan teknis perlu dijawab. Apakah pemanfaatan kembali pondasi lama memang tercantum dalam perencanaan? Apakah ukuran besi yang digunakan sesuai dengan desain struktur dan perhitungan teknis? Apakah pekerjaan penggantian atap, pemasangan sloof, dan keputusan mempertahankan keramik sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah disetujui?

Penggunaan kembali pondasi lama, pemilihan ukuran besi tertentu, atau tidak digantinya keramik tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada fungsi bangunan, desain yang disetujui, standar teknis yang berlaku, serta hasil pemeriksaan tenaga ahli yang kompeten.

Karena itu, pemeriksaan fisik dan dokumen teknis menjadi langkah penting sebelum menarik kesimpulan mengenai kualitas ataupun kesesuaian pekerjaan.

Bantuan APBN Rp372.731.000 Perlu Didukung Pertanggungjawaban yang Jelas

Nilai bantuan sebesar Rp372.731.000 sebagaimana tercantum pada papan informasi membuat aspek akuntabilitas menjadi perhatian utama.

Baca Juga:  Alarm Keras dari Wali Murid: Dugaan “Ulat Mirip Lintah” di Menu MBG Tuai Protes Keras

Dokumen RAB diperlukan untuk mengetahui rencana alokasi biaya. Gambar dan spesifikasi teknis digunakan untuk memahami pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, sedangkan laporan realisasi dan bukti pengeluaran diperlukan untuk menelusuri penggunaan dana sesuai mekanisme program.

Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan angka anggaran dengan kondisi bangunan secara kasatmata. Penilaian harus memperhitungkan volume pekerjaan, harga satuan, jenis material, tahapan pelaksanaan, serta ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

Selain itu, perlu diperjelas apakah nilai pada papan informasi merupakan keseluruhan bantuan untuk seluruh komponen kegiatan, bagaimana pembagian anggarannya, dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis.

Apabila dokumen menunjukkan adanya perbedaan antara rencana dan pelaksanaan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan terlebih dahulu. Perubahan pekerjaan dapat memiliki alasan teknis atau administratif, tetapi harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme persetujuan yang sesuai.

Transparansi bukan sekadar mencantumkan nilai bantuan pada papan proyek. Keterbukaan juga berkaitan dengan kejelasan perencanaan, pelaksanaan, perubahan pekerjaan apabila ada, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Enam Pertanyaan Penting yang Perlu Dijawab

Untuk memperoleh informasi yang berimbang dan mendorong akuntabilitas, WINews menilai setidaknya ada enam hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

1. Siapa yang menyimpan dan menguasai dokumen RAB?

Perlu dijelaskan pihak yang bertanggung jawab atas dokumen anggaran, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, dan laporan realisasi kegiatan.

2. Bagaimana proses penunjukan ketua pembangunan?

Keterangan Hadis mengenai penunjukan setelah pekerjaan berjalan perlu dicocokkan dengan surat keputusan, berita acara, atau dokumen kepengurusan yang berlaku.

3. Bagaimana pembagian tanggung jawab pengurus?

Peran Hadis, Kasmin, dan Sudiarjo perlu diperjelas berdasarkan dokumen resmi, termasuk kewenangan masing-masing dalam koordinasi, pengawasan, dan administrasi kegiatan.

4. Apakah pekerjaan fisik sesuai dengan perencanaan?

Pemanfaatan pondasi lama, pemasangan sloof, penggunaan besi berukuran 10, dan penggantian atap perlu diperiksa berdasarkan gambar teknis serta spesifikasi yang disetujui.

5. Apa dasar keputusan mempertahankan keramik?

Perlu dijelaskan apakah penggantian keramik memang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan atau terdapat pertimbangan teknis lainnya.

6. Bagaimana pertanggungjawaban bantuan Rp372.731.000?

Pihak pengelola program perlu menjelaskan laporan penggunaan dana, bukti pengeluaran, progres pekerjaan, serta mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai ketentuan.

Keenam pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, melainkan agenda klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.

Kepala Sekolah, P2SP, dan Pengelola Program Perlu Memberikan Klarifikasi

Bu Eli, yang berdasarkan informasi awal disebut sebagai kepala sekolah sekaligus pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, perlu dimintai penjelasan mengenai perannya, ketersediaan dokumen RAB, dan mekanisme penyampaian informasi kepada pengurus maupun masyarakat.

Admin/Edi juga perlu memberikan klarifikasi mengenai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya sebagai koordinator sebagaimana disebutkan dalam keterangan narasumber.

P2SP selaku pelaksana kegiatan yang tercantum pada papan informasi perlu menjelaskan susunan kepengurusan, pembagian tugas, tahapan pekerjaan, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan.

Instansi yang membidangi program revitalisasi satuan pendidikan juga perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, persyaratan administrasi, dan saluran resmi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Klarifikasi dari seluruh pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak, melainkan menyajikan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila kelak ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan dokumen atau hasil pemeriksaan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang dengan menyertakan bukti yang relevan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Transparansi Menjadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Program revitalisasi satuan pendidikan memiliki tujuan penting dalam mendukung tersedianya lingkungan belajar yang layak. Karena itu, pelaksanaannya perlu disertai tata kelola yang transparan, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Kejelasan mengenai RAB, pembagian tugas pengurus, serta kesesuaian pekerjaan fisik bukan hanya kepentingan pengelola kegiatan. Informasi tersebut juga penting bagi masyarakat agar dapat memahami bagaimana bantuan pemerintah digunakan untuk mendukung fasilitas pendidikan.

Dalam kasus TK PGRI Lemahjaya, keterangan awal mengenai ketidaktahuan sejumlah pengurus terhadap rincian RAB menjadi alasan perlunya klarifikasi lebih lanjut. Namun, kesimpulan mengenai kualitas pekerjaan, penggunaan dana, atau dugaan penyimpangan belum dapat ditarik tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti pendukung.

Keterbukaan dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, dan instansi terkait diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pendidikan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, keterangan narasumber, dan informasi mengenai papan proyek yang disampaikan kepada redaksi. RAB, laporan realisasi anggaran, dokumen kepengurusan, serta hasil pemeriksaan teknis belum diperiksa secara independen oleh redaksi.

Identitas, jabatan, dan kewenangan pihak-pihak yang disebutkan perlu dipastikan melalui dokumen resmi atau konfirmasi langsung. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran hukum.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hadis, Kasmin, Sudiarjo, Admin/Edi, Bu Eli, P2SP, serta instansi terkait. Keterangan tambahan dan dokumen pendukung akan menjadi bahan verifikasi untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako
Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Wali Kota Cup Golf 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Daerah
Penegakan Hukum terhadap Korporasi yang Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Camat Kedungbanteng Sosialisasikan UHC Banyumas di Haul Massal dan Peringatan Hari Santri 2026
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Berita Terbaru