Depo Pencucian Pasir Beroperasi 24 Jam, Timbulkan Keresahan Warga, Surat Pernyataan Hentikan Aktivitas Jadi Sorotan

- Kontributor

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas depo pencucian pasir yang berada di tanah bengkok Kepala Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menuai keluhan warga Padukuhan Polanharjo. Kebisingan alat berat yang disebut beroperasi selama 24 jam sehari dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.

Warga RT 05 RW 02 Padukuhan Polanharjo mengaku kesulitan tidur nyenyak akibat suara mesin dan aktivitas alat berat lokasi depo. Mereka berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah meresahkan masyarakat tersebut.

Keluhan itu mencuat pada Senin (26/10/2026). Sejumlah warga mempertanyakan keberlangsungan aktivitas depo, terlebih setelah muncul surat pernyataan tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani oleh pelaku usaha dan diketahui Kepala Desa Kadilajo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Tri Wibowo selaku pelaku usaha pasir cuci menyatakan bahwa setelah masa sewa tanah berakhir pada 31 Desember 2026, pihaknya tidak akan memperpanjang sewa tanah dan akan menghentikan aktivitas pencucian pasir.

Salah seorang warga Padukuhan Polanharjo berinisial Wrs (58) mengungkapkan bahwa aktivitas depo pencucian pasir sangat mengganggu kehidupan warga, terutama pada malam hari. Menurutnya, suara alat berat yangf terus beroperasi membuat warga kehilangan waktu istirahat yang semestinya menjadi hak mereka.

“Benar, itu alat berat di depo pencucian pasir sangat mengganggu istirahat kami. Mereka beraktivitas 24 jam penuh. Kαιδι tidak bisa tidur nyenyak akibat suara alat berat,” ungkap Wrs saat ditemui di kediamannya.

Wrs juga mempertanyakan keberadaan depo yang disebut berada di tanah bengkok kepala desa. la mengaku heran karena kepala desa yang dimaksud telah meninggal dunia, tetapi aktivitas usaha tersebut masih berlangsung.

“Itu di tanah bengkok lurah. Kami heran, lurahnya sudah meninggal lama, tetapi aktivitas depo masih berjalan,” ujarnya.

Wrs menambahkan, dirinya pernah menyampaikan protes secara langsung karena merasa terganggu oleh kebisingan tersebut. Saat itu, pihak depo disebut berjanji akan mengurangi aktivitasnya. Namun, menurut Wrs, janji tersebut belum memberikan perubahan seperti yang diharapkan warga.

“Saya pernah protes karena merasa sangat terganggu. Pihak depo berjanji akan mengurangi aktivitas, tetapi itu hanyaf bohong. Mereka tetap beraktivitas 24 jam,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola depo. Sementara itu, Ketua RT 05 Padukuhan Polanharjo, Slamet, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejumlah warganya merasa terganggu dengan aktivitas depo pencucian pasir tersebut. Warga mengeluhkan aktivitas alat berat yang berlangsung terus-menerus dan berdampak pada kenyamanan lingkungan permukiman.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes

Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Mereka menginginkan aktivitas depo dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ditindak sesuai aturan. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Desa Kadilajo

Dokumen tertanggal 22 September 2026 jtu memuat pernyataan Tri Wibowo selak pelaku usaha pasir cuci yang tidak akan memperpanjang sewa tanah setelah masa sewa berakhir pada 31 Desember 2026 serta akan menghentikan aktivitas pencucian pasir.

Surat tersebut juga mencantumkan pernyataan bahwa apabila di kemudian hari terdapat sesuatu yang tidak sesuai dengan isi surat pernyataan, pihak yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi. Dokumen itu ditandatangani oleh pelaku usaha dan diketahui Kepala Desa Kadilajo, Anik Puji Astutik, SE.

Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai status perjanjian sewa, batas waktu operasional, serta ketentuan penghentian kegiatan pencucian pasir.

Meski demikian, surat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa depo telah melanggar hukum atau bahwa aktivitasnya wajib dihentikan sebelum 31 Desember 2026. Kepastian mengenai status penggunaan tanah, perizinan usaha, dan kewajiban penghentian operasional perlu diperiksa melalui dokumen serta keterangan resmi pihak berwenang.

Warga Padukuhan Polanharjo berharap Pemerintah Desa Kadilajo, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk mengetahui tingkat kebisingan, dampak terhadap lingkungan permukiman, serta legalitas operasional depo.

Selain itu, klarifikasi dari pihak pengelola usaha dan pemerintah desa diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status tanah bengkok yang digunakan, perjanjian sewa, serta kepastian penghentian kegiatan sesuai dokumen yang telah ditandatangani.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kegiatan usaha, melainkan juga menyangkut kenyamafian lingkungan dan hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang. Mereka berharap keluhan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan semata, tetapi diikuti penyelesaian yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola depo dan pemerintah desa mengenai keluhan warga, status sewa tanah, serta kelanjutan operasional usaha masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.

 

(Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI
Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara
Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme
Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap
Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Berisiko Kecelakaan Fatal Seperti Lawan Arus Jadi Prioritas
Danrem 072/Pamungkas Ajak Mahasiswa Pesantren Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Potensi Produk Lokal, Wapres Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kembangkan Tangan Bionik dan Alat Rehabilitasi, UNDIP Raih Penghargaan Menteri Pertahanan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Polisi Gelar Ekshumasi Makam Ibu Rumah Tangga di Bangsri Jepara

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Perkuat Strategi Pembinaan Napiter, Lapas Pati Ikuti Rakornas Pendalaman Akar Radikalisme dan Motif Terorisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Nelayan, Wapres Tinjau Langsung Pendangkalan Sungai di Cilacap

Berita Terbaru