SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Pelarian pelaku pembobolan konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Sragen, akhirnya terhenti. Bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga lintas daerah, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga membobol konter dan menggasak 58 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.
Pelaku berinisial GA (34) warga Tangerang yang tinggal di Sidoharjo Sragen, ditangkap pada Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Mahez Phone, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian yang diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi.
Saat itu, penjaga konter mendapati sejumlah handphone di dalam etalase telah raib, sementara kondisi ruangan berantakan.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ventilasi udara di bagian belakang konter dalam kondisi rusak. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanjat menggunakan tangga bambu dari bagian belakang konter. Selanjutnya, pelaku merusak ventilasi udara yang tertutup teralis besi untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone yang tersimpan di dalam etalase. Puluhan perangkat tersebut kemudian dibawa kabur untuk dijual demi mendapatkan uang.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang.
Sementara 17 unit lainnya belum sempat dijual, dan lima unit disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merk, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ beserta STNK dan kunci kontak.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindak kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan gerak cepat Tim URC bersama jajaran Reskrim Polres Sragen dalam menelusuri kejahatan hingga ke luar wilayah kabupaten, demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.














