GERAK CEPAT TIM URC POLRES SRAGEN! Dua Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk, Lima Mobil Modifikasi dan 923 Liter Solar Disita

- Kontributor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sragen. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama lima unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangsu solar, berikut ratusan liter BBM dan sejumlah peralatan pendukung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (30/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sragen bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas pengumpulan BBM jenis solar di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Keduanya masing-masing berinisial FWC (25) warga Srsgen Tengah dan DCP (31) warga Tangen.

Dari lokasi, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berbentuk kotak berbahan besi untuk menampung solar hasil pembelian dari sejumlah SPBU, sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lima unit kendaraan roda empat, terdiri dari empat Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Selain itu, petugas mengamankan tiga tangki berisi total 923 liter solar, dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, serta selang penyambung pompa.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut diamankan terbilang mencolok, yakni 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Berhasil Selamatkan Belasan Satwa Liar Dari Perdagangan Ilegal, Tiga Tersangka Turut Diamankan

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Banyaknya barang bukti yang ditemukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pola pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim URC Polres Sragen.

Menurut Kapolres, setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi. BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas AKBP Heru Antariksa Cahya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi yang menjadi hak kelompok penerima subsidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Subuh di Semarang Timur, Kapolrestabes Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Kembali Kunjungi Ulama di Magelang, Wujud Kedekatan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Dengan Tokoh Agama Sejak Awal Masa Jabatan
Kapolresta Banyumas Jalin Silaturahmi Dengan Akademisi Perkuat Sinergi Melalui Program Polisi Bersama Masyarakat
Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Toleransi Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur
Jejak Pelarian Berakhir! Tim URC Sergap Pembobol Konter Mahez Phone, Puluhan HP Hasil Curian Terungkap
Puting Beliung Terjang Kudus, Rumah Warga Rusak hingga Pohon Tumbang Timpa Bangunan
Rotasi Jabatan di Polres Gunungkidul: Kapolres Tekankan Adaptasi Cepat dan Peningkatan Pelayanan Publik
LSM GMPK Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Barang Kampus STIE Bank BPD Jateng, Kepala Bank BPD Jateng Diminta Beri Penjelasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:11 WIB

GERAK CEPAT TIM URC POLRES SRAGEN! Dua Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk, Lima Mobil Modifikasi dan 923 Liter Solar Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Safari Subuh di Semarang Timur, Kapolrestabes Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Kembali Kunjungi Ulama di Magelang, Wujud Kedekatan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan Dengan Tokoh Agama Sejak Awal Masa Jabatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kapolresta Banyumas Jalin Silaturahmi Dengan Akademisi Perkuat Sinergi Melalui Program Polisi Bersama Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Toleransi Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

Berita Terbaru