Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

- Kontributor

Selasa, 3 November 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11).

Baca Juga:  Kombes Pol Dian Setyawan Jabat Posisi Baru di Bareskrim Polri, Kantor Hukum Satria Mataram Sampaikan Ucapan

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.. ( Red / Pur ) .

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA
Praktisi Drum Band Kab. Jombang, Memertanyakan Diberangkatkannya Kontingen KEJURNAS FYBI Jombang Oleh Bupati
Anev Minggu Ke-1 Ops Patuh Progo 2026: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Turun 23 Persen, Polisi Kembangkan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Alasan Lahan Untuk Didirikan Bangunan, Bukit Ditambang, Batu Dan Kepros Dijual Kepada Warga 
Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:42 WIB

SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT

Selasa, 3 November 2026 - 12:21 WIB

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026

Selasa, 3 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Selasa, 3 November 2026 - 10:21 WIB

BARU TIGA BULAN SUDAH RETAK! PROYEK JALAN PEMUDA KUTOWINANGUN SENILAI Rp1,85 MILIAR DIPERTANYAKAN, PUPR KEBUMEN DIDESAK BUKA SUARA

Selasa, 3 November 2026 - 10:17 WIB

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru