SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana Jalan Borobudur, Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp308.591.000 tersebut dikerjakan oleh CV Karya Utama, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang selaku pemberi kerja.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 13.20 WIB, ditemukan penggunaan material batu yang diduga berasal dari sisa material di sekitar lokasi pekerjaan. Batu tersebut terlihat dipecah secara langsung untuk kemudian digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian jenis, ukuran, dan kualitas material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Selain persoalan material, proses pencampuran adukan semen, pasir, dan batu juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan, pencampuran dilakukan secara manual tanpa terlihat penggunaan mesin pengaduk atau molen.
Tak hanya itu, takaran bahan campuran juga tidak terlihat menggunakan ukuran baku yang dapat memastikan konsistensi perbandingan material.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kualitas campuran material dalam pekerjaan konstruksi merupakan salah satu faktor yang menentukan kekuatan, kepadatan, serta daya tahan bangunan.
Meski demikian, untuk memastikan apakah metode pengerjaan tersebut benar-benar melanggar spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga teknis yang berwenang, termasuk pencocokan dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), gambar kerja, serta ketentuan dalam kontrak.
Pengawasan Dinas PU dan Konsultan Dipertanyakan
Temuan di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pekerjaan. Dinas PU Kabupaten Semarang sebagai pemilik pekerjaan memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, konsultan pengawas, CV Bintang Bersinar, juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, termasuk memastikan material yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis.
“Di lokasi pengawas juga tidak nampak di lokasi pekerjaan tersebut. “
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai arahan teknis serta ketentuan kontrak.
Jangan Sampai Anggaran Ratusan Juta Tidak Menghasilkan Pekerjaan Berkualitas
Penggunaan anggaran APBD harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proyek infrastruktur bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, melainkan harus menjamin mutu, keamanan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Karena itu, Dinas PU Kabupaten Semarang diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi teknis terhadap material maupun metode pelaksanaan pekerjaan.
Awak media juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PU Kabupaten Semarang, CV Karya Utama selaku kontraktor, maupun CV Bintang Bersinar selaku konsultan pengawas terkait temuan tersebut.
Awak media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang serta memastikan persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. (*)














