Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.       

- Kontributor

Kamis, 5 November 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung, Tribuncakranews.com   — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung resmi menangkap Moh Darto Yusuf Ainul Yaqin, yang akrab disapa Gus Yusuf (47), warga Dusun Kalianyar, RT 006/001, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Pria yang juga dikenal luas sebagai pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi Ababil, di Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, ini kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

 

Awal Cerita, Uang Hasil Jual Tanah Dijanjikan Jadi Rp3 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari laporan yang diajukan oleh Pendi, warga Kledung, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2012, Pendi menjual sebidang tanah miliknya dan menyerahkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada Gus Yusuf. Dengan janji yang menyejukkan, Gus Yusuf meyakinkan Pendi bahwa uang itu akan digandakan hingga mencapai Rp3 miliar.

Namun janji itu tinggal janji. Hingga tahun 2026, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah menunggu dengan sabar selama hampir 14 tahun tanpa kejelasan yang memuaskan, Pendi akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

 

Diupayakan Damai, Selalu Diingkari

Sebenarnya, penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah diupayakan. Santo, warga Parakan, Temanggung, yang juga jamaah Gus Yusuf, bersama dua rekannya pernah diminta Gus Yusuf untuk menemui Pendi dan menyelesaikan masalah ini secara damai.

Baca Juga:  Terapkan Perizinan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi

“Saat itu Gus Yusuf membuat surat pernyataan bahwa dirinya sanggup mengembalikan uang Pendi secara dicicil. Seharusnya kasus ini selesai seandainya Gus Yusuf kooperatif. Tapi kenyataannya, ia selalu mengingkari janjinya berkali-kali. Sudah cukup, sekarang kami lepas, biarkan proses hukum yang berjalan,” ungkap Santo.

 

Muncul Fakta Baru Oknum Wartawan Terima Rp65 Juta

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul informasi dugaan keterlibatan pihak lain. Seorang oknum wartawan berinisial D, warga Kabupaten Kudus, diduga memanfaatkan situasi dengan menempatkan diri sebagai penerima kuasa penyelesaian perkara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, D menerima uang sebesar Rp65 juta yang diserahkan di rumah istri pertama Gus Yusuf, di kawasan Karanganyar, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi untuk apa uang tersebut diserahkan dan diterima.

 

Polisi Masih Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa

Saat ini, penyidikan masih berjalan. Polisi sedang mendalami secara menyeluruh bagaimana modus operandi yang digunakan Gus Yusuf selama ini, berapa total kerugian dan berapa banyak korban sebenarnya yang dirugikan, serta bagaimana alur perpindahan dana, termasuk yang diduga diterima oleh oknum wartawan berinisial D.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang dipercaya masyarakat, serta dugaan adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut. Kepercayaan yang diberikan seharusnya tidak dijadikan sarana untuk merugikan orang lain.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi Lagi Delapan Ekor Kambing Warga Botodayaan Mati Dimangsa Anjing Liar
Unimus Wisuda 1.860 Lulusan, Tujuh Mahasiswa Asing dari Timor-Leste Ikut Dikukuhkan
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI DESA JOGOLOYO DIMULAI, DUKUNG NORMALISASI SALURAN AIR DAN UPAYA PENCEGAHAN BANJIR
Kebun Ganja Rumahan Terbongkar! Polres Sragen Gagalkan Rencana Penjualan Senilai Rp250 Juta Jelang Tahun Baru
Satlantas Polres Demak Tekankan Keselamatan Pasien dan Pengguna Jalan kepada Sopir Ambulans
Polda DIY Laksanakan Serah Terima Jabatan Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta
Silaturahmi Pengurus SMSI Jateng dengan KH Yusuf Cludhori Ikhtiar Meneguhkan SMSI Menjadi Benteng Idealisme dan Ukhuwah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:48 WIB

Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.       

Kamis, 5 November 2026 - 08:44 WIB

Lagi Lagi Delapan Ekor Kambing Warga Botodayaan Mati Dimangsa Anjing Liar

Kamis, 5 November 2026 - 08:02 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 20:59 WIB

Unimus Wisuda 1.860 Lulusan, Tujuh Mahasiswa Asing dari Timor-Leste Ikut Dikukuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI DESA JOGOLOYO DIMULAI, DUKUNG NORMALISASI SALURAN AIR DAN UPAYA PENCEGAHAN BANJIR

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:02 WIB