Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

- Kontributor

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSARI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin yang sah pada Senin malam (26/10/2026).

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui fitur komentar saat tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul melangsungkan siaran langsung (live) di platform TikTok. Warga melaporkan adanya satu unit truk tangki berwarna putih-biru bermerek nomor polisi AB-8178-FC yang mengalami mogok di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Planjan–Baron, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.

​Merespons laporan warga tersebut, Tim Pagar Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan menginterogasi pengemudi truk berinisial BR (Sopir) dan SU (Kernet). Dari keterangan awal, muatan BBM dalam truk tangki tersebut diambil dari kawasan Sekarsuli dan berencana didistribusikan menuju ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, saat petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, baik sopir maupun kernet tidak dapat menunjukkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan operasional tersebut:

– ​Tidak Dilengkapi QR Code Resmi: Tangki truk tidak memiliki QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi.

Baca Juga:  Polres Gunungkidul Gelar Apel Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden Prabowo Subianto

– ​Segel Tidak Sesuai: Segel pada tangki tertera atas nama CV. Karya Hidup Agung, bukan dari PT. PNER.

– ​Pemalsuan Dokumen Kendaraan: Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nopol kendaraan tersebut sejatinya terdaftar untuk jenis Dump Truck, bukan kendaraan truk tangki.

“​Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H.

​Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang.

​Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkas Iptu Tukiran.

 

( Red / Pur ) .

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur
Jelang Nataru 2026/2027, Polda Jateng Petakan Kerawanan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Danrem 072/Pamungkas Pantau Langsung Garjas Prajurit, Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Tugas
Kritik! Laskar NKRI Bongkar Persoalan Keselamatan Kapal dan Desak Pimpinan ASDP Merak Dicopot
Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Kamis, 5 November 2026 - 18:16 WIB

Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109

Kamis, 5 November 2026 - 18:02 WIB

Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur

Berita Terbaru