WONOSARI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin yang sah pada Senin malam (26/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui fitur komentar saat tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul melangsungkan siaran langsung (live) di platform TikTok. Warga melaporkan adanya satu unit truk tangki berwarna putih-biru bermerek nomor polisi AB-8178-FC yang mengalami mogok di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Planjan–Baron, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.
Merespons laporan warga tersebut, Tim Pagar Satreskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan menginterogasi pengemudi truk berinisial BR (Sopir) dan SU (Kernet). Dari keterangan awal, muatan BBM dalam truk tangki tersebut diambil dari kawasan Sekarsuli dan berencana didistribusikan menuju ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, baik sopir maupun kernet tidak dapat menunjukkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan operasional tersebut:
– Tidak Dilengkapi QR Code Resmi: Tangki truk tidak memiliki QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi.
– Segel Tidak Sesuai: Segel pada tangki tertera atas nama CV. Karya Hidup Agung, bukan dari PT. PNER.
– Pemalsuan Dokumen Kendaraan: Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nopol kendaraan tersebut sejatinya terdaftar untuk jenis Dump Truck, bukan kendaraan truk tangki.
“Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkas Iptu Tukiran.
( Red / Pur ) .














