Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

- Kontributor

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang telah dimodifikasi serta berganti-ganti plat nomor dan barcode pengetapan.

​Kronologi Kejadian dan Pengungkapan Kasus

​Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika piket fungsi Sat Reskrim Polres Gunungkidul menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Sat Reskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Truk Boks Merk Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan Nomor Polisi terpasang B-9606-COI.

​Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir berinisial MRF, terungkap bahwa pelaku sebelum tertangkap telah melakukan pengisian dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi.

​Modus Operandi

​Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka MRF menjalankan modus operandi secara rapi dan terencana:

​Kendaraan Modifikasi: Bagian boks truk telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter. BBM Bio Solar yang dibeli dari pompa resmi dialirkan secara otomatis ke tangki dalam boks melalui sistem pompa khusus.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Prabowo Turun Langsung Panen Jagung di Tuban

​Penggunaan Identitas Ganda: Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut.

​Barang Bukti Penyertaan: Di dalam kabin truk, petugas menemukan dan menyita 12 lembar kartu barcode BBM subsidi serta 35 pasang/buah plat nomor kendaraan siap pakai yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

​Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat dengan:

​Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

Ancaman Hukuman: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jadi benar bahwa, saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan” ucap Iptu Tukiran,S.H.

 

( Red / Pur ) .

 

 

 

 

​

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur
Jelang Nataru 2026/2027, Polda Jateng Petakan Kerawanan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Danrem 072/Pamungkas Pantau Langsung Garjas Prajurit, Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Tugas
Kritik! Laskar NKRI Bongkar Persoalan Keselamatan Kapal dan Desak Pimpinan ASDP Merak Dicopot
Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Kamis, 5 November 2026 - 18:16 WIB

Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109

Kamis, 5 November 2026 - 18:02 WIB

Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur

Berita Terbaru