GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk boks yang telah dimodifikasi serta berganti-ganti plat nomor dan barcode pengetapan.
Kronologi Kejadian dan Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika piket fungsi Sat Reskrim Polres Gunungkidul menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Karangmojo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Sat Reskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (KBM) Truk Boks Merk Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan Nomor Polisi terpasang B-9606-COI.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir berinisial MRF, terungkap bahwa pelaku sebelum tertangkap telah melakukan pengisian dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka MRF menjalankan modus operandi secara rapi dan terencana:
Kendaraan Modifikasi: Bagian boks truk telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter. BBM Bio Solar yang dibeli dari pompa resmi dialirkan secara otomatis ke tangki dalam boks melalui sistem pompa khusus.
Penggunaan Identitas Ganda: Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut.
Barang Bukti Penyertaan: Di dalam kabin truk, petugas menemukan dan menyita 12 lembar kartu barcode BBM subsidi serta 35 pasang/buah plat nomor kendaraan siap pakai yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat dengan:
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
Ancaman Hukuman: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Jadi benar bahwa, saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan” ucap Iptu Tukiran,S.H.
( Red / Pur ) .














