Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum : “Penarikan Paksa Adalah Pidana

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Polda Jawa Tengah membekuk enam orang oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan), dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan, serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Agus SN/Red

Sumber Berita: Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sambirejo Turun ke Sawah, Pastikan Jagung Warga Tumbuh Optimal Dukung Swasembada Pangan
Polsek Miri Turun ke Sawah, Pastikan Jagung Kuartal IV Tumbuh Optimal Dukung Swasembada Pangan 2026
Polsek Plupuh Cek Rencana Pemanfaatan Lahan Baku Sawah untuk Tanam Jagung di Desa Pungsari
Polsek Plupuh Cek Rencana Pemanfaatan Lahan Baku Sawah untuk Tanam Jagung di Desa Pungsari
Dicek Polsek Sumberlawang, Tanaman Jagung LBS Desa Ngandul Tumbuh Subur, Potensi Panen Capai 600 Kg
Pemilihan Ketua RT di Tanjung Raya Berakhir Imbang, Pemenang Ditentukan Lewat Suit
Korem 072/Pamungkas Tingkatkan Kesadaran Bela Negara Keluarga Besar TNI
KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:31 WIB

Polsek Sambirejo Turun ke Sawah, Pastikan Jagung Warga Tumbuh Optimal Dukung Swasembada Pangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:28 WIB

Polsek Miri Turun ke Sawah, Pastikan Jagung Kuartal IV Tumbuh Optimal Dukung Swasembada Pangan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:25 WIB

Polsek Plupuh Cek Rencana Pemanfaatan Lahan Baku Sawah untuk Tanam Jagung di Desa Pungsari

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:37 WIB

Polsek Plupuh Cek Rencana Pemanfaatan Lahan Baku Sawah untuk Tanam Jagung di Desa Pungsari

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB

Dicek Polsek Sumberlawang, Tanaman Jagung LBS Desa Ngandul Tumbuh Subur, Potensi Panen Capai 600 Kg

Berita Terbaru