Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Diah Iswahyuningsih vs Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim  

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga kembali diwarnai drama hukum yang menyita perhatian publik pada Senin (02/03/2026). Perkara ini mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II).

Gugatan ini berawal dari polemik pemberitaan dan persoalan utang piutang yang sebelumnya sempat mencuat ke publik. Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian yang disebut dibuat di lingkungan KOREM 073/Makutarama, yang menurut pihak tergugat kemudian diingkari. Situasi tersebut memicu laporan kepolisian serta konferensi pers yang dilakukan oleh Y. Joko Tirtono selaku kuasa hukum Muhamad Yusuf.

Ruang Sidang Penuh, Saksi Fakta Diuji Ketat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak pagi, ruang sidang dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan jalannya perkara. Saksi fakta Budi Lukman Afianto menjadi sorotan saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum tergugat. Budi mengaku hanya melihat judul pemberitaan tanpa membaca isi lengkapnya, serta tidak mengetahui pasti latar belakang masuknya nama Diah dalam berita tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi tersebut dilihatnya dari akun TikTok milik istrinya menjelang Hari Kartini 2025, bukan dari ponsel pribadinya. Keterangan ini diuji ketat oleh kuasa hukum tergugat untuk mengukur relevansi dan validitas kesaksiannya.

Adu Argumentasi Sengit Saat Saksi Ahli Diperiksa

Ketegangan semakin memuncak saat majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli penggugat, Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM, yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Pendapat hukum yang disampaikan saksi ahli mendapat respons kritis dari tim kuasa hukum tergugat. Beberapa kali terjadi adu argumentasi terkait batasan kewenangan ahli dan relevansi pendapatnya terhadap fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., bahkan sempat mempertanyakan dokumen pendukung kompetensi akademik saksi ahli di awal pemeriksaan, termasuk legalitas dan latar belakang keilmuannya. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar perdebatan tetap fokus pada substansi perkara dan menjaga ketertiban persidangan.

Tim Kuasa Hukum Beradu Strategi

Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum terdiri dari Komarudin Nur, S.H.; Bambang Tri Wibowo, S.H.; Handrianus Handyar R, S.H., CIL; dan Safinatun Najah, S.H., C.Med. Sementara itu, dari pihak tergugat, Y. Joko Tirtono yang akrab disapa “Jack” didampingi oleh Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H.; Danang Adi Wijaya, S.H.; Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H.; dan Joni Krismanto, S.H. Adu argumentasi di antara kedua tim hukum berlangsung dinamis dan memancing perhatian awak media yang memantau jalannya sidang.

Isu Imunitas Advokat Jadi Sorotan

Perkara ini semakin menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi seorang advokat yang menjalankan profesinya dan dilindungi oleh ketentuan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah kalangan advokat di Salatiga menilai gugatan terhadap advokat dalam konteks menjalankan tugas profesinya menjadi isu penting yang perlu dicermati secara hati-hati oleh majelis hakim.

Publik Menanti Putusan

Dengan hadirnya saksi fakta dan saksi ahli yang saling diuji, perkara ini dinilai semakin kompleks. Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan.

Publik kini menanti, apakah gugatan penggugat akan terbukti di hadapan hukum, atau justru argumentasi pihak tergugat yang akan lebih meyakinkan majelis hakim dalam putusan akhir nanti. Sidang lanjutan diperkirakan kembali menyedot perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Salatiga. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton hingga Dugaan Selisih Anggaran
Tegas, Tak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir sebelum Mapping Ulang Sistem Perparkiran
Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan
Puslitbang Polri Teliti Penanganan Tipidkor dan Program MBG, Tiga Polres Ikuti FGD di Polres Semarang
Dugaan Pengisian BBM Bolak-Balik di SPBU 44.505.09 Ungaran Timur, Antrean Motor Mengular
Humas Polres Simalungun Imbau: Hentikan Perang Sarung Saat Ramadan, Ganti dengan Kegiatan Bermanfaat!
Razia Kamar Hunian, Rutan Salatiga Perketat Keamanan di Bulan Ramadan
Danramil 16/Karanggede Hadiri Kegiatan Bazar dan UMKM, Sekaligus Sampaikan Pemberitahuan Pembukaan KDMP Desa Klari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton hingga Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:57 WIB

Tegas, Tak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir sebelum Mapping Ulang Sistem Perparkiran

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Puslitbang Polri Teliti Penanganan Tipidkor dan Program MBG, Tiga Polres Ikuti FGD di Polres Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:25 WIB

Dugaan Pengisian BBM Bolak-Balik di SPBU 44.505.09 Ungaran Timur, Antrean Motor Mengular

Berita Terbaru