Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Purworejo Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Bendungan

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com  – 10 Maret 2026. Tim media mendatangi Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Balai Desa Bendungan, baru saja berlangsung pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat.

Menurut keterangan warga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Purworejo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya Surat Keputusan (SK) ganda yang dimiliki oleh seorang perangkat desa berinisial AMT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan yang dihimpun, AMT tercatat masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan periode 2012–2018 dan 2018–2024, yang kemudian mendapat perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Pemerintah Desa Bendungan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Data tersebut, menurut warga, juga tercatat dalam arsip administrasi di Kecamatan Grabag.

Salah seorang warga Desa Bendungan berinisial AD menyampaikan bahwa masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi di lingkungan pemerintahan desa.

“Dengan adanya dugaan SK ganda tersebut, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih tertib dalam administrasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat Desa Bendungan juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang desa.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo masih berlangsung.

TIM JNCAKRA

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WIB

Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat

Berita Terbaru