Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

- Kontributor

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Polres Semarang_Polda Jateng – Tribuncakranews com //  Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, yang digunakan 2 kelompok remaja tawuran serta sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Minggu 15 Maret 2026 melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman, dan sudah ada 4 pemuda yang ditetapkan sebagai pelaku. “Masih kita dalami terus, dan untuk 4 orang remaja dimana 3 remaja dan 1 anak sudah kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa sajam.” Ungkapnya.

Disisi lain Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana SIK. MH.Li., menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam. Dari hasil penelusuran awal, video tersebut diduga direkam di wilayah Kab. Semarang tepatnya di depan Wisata Saloka dan depan pasar Kesongo Kec. Tuntang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa terjadi dua kali, Kamis dini hari 5 maret 2026, dan pada Sabtu dini hari 7 Maret 2026. Untuk tanggal 5 di depan wisata Saloka dan tanggal 7 di Jln. Fatmawati, Ds. Kesongo, Kec. Tuntang, Kabupaten Semarang.” Jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat, 13 Maret 2026 tim Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kab. Semarang.” Tambahnya.

Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan para pelaku, dimana tiga orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku yang masih berstatus anak di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam seperti yang beredar di media sosial. Dan para pelaku menyampaikan melakukan tawuran berawal saling tantang di medsos. “Mereka saling tantang, dan terjadi tawuran di lokasi yang disepakati.” Tegasnya.

Adapun identitas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19 Th) warga Kec. Ambarawa, YFA (18 Th) warga Kec. Bandungan dan YR (19 Th) warga Kec. Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16 Th) yang masihberstatus pelajar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti enam buah senjata tajam jenis clurit serta satu jaket.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang guna menjalani proses pengembangan, serta penyidikan lebih lanjut.

“Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain, yang saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob sat Reskrim Polres Semarang.” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Agus SN – TCN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam
Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
Truk Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri, Polisi Sigap Amankan Lokasi
Kapolres Wonogiri Perkuat Sinergitas dengan Bawaslu, Jaga Stabilitas Kamtibmas Pasca Pemilu
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat! Kwartal-I 2026 Catat 74 Kasus dan 91 Tersangka — Tinta Belum Kering, Tiga Tersangka Sabu Langsung Diringkus Malam Itu Juga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

Kamis, 30 April 2026 - 19:06 WIB

Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 30 April 2026 - 18:59 WIB

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terbaru