Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Karanganyar

- Kontributor

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar Tribuncakranews. com — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa pada Selasa (17 maret 2026) di Satpas Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM di Satpas Karanganyar. Petugas memberikan pendampingan serta informasi terkait alur pelayanan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dengan jelas.

Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan dengan data yang sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses pendaftaran, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari proses penerbitan SIM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental sehingga layak untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Selanjutnya, pemohon akan mengikuti ujian teori guna menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas serta etika berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, proses akan dilanjutkan dengan ujian praktik berkendara untuk menilai kemampuan mengemudi sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas.

Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A (mobil pribadi): Rp120.000

SIM C (sepeda motor): Rp100.000

SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000

SIM B I dan B II (kendaraan umum atau berat): Rp120.000

SIM D (disabilitas): Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa menjadi salah satu upaya Satlantas dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan SIM.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara dengan lebih mudah dan tertib sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Satlantas Polres Karanganyar berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami alur pelayanan SIM serta semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

 

Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif
Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:42 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:48 WIB

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Berita Terbaru