Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Karanganyar

- Kontributor

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karanganyar Tribuncakranews. com — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa pada Selasa (17 maret 2026) di Satpas Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM di Satpas Karanganyar. Petugas memberikan pendampingan serta informasi terkait alur pelayanan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dengan jelas.

Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan dengan data yang sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses pendaftaran, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari proses penerbitan SIM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental sehingga layak untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Selanjutnya, pemohon akan mengikuti ujian teori guna menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas serta etika berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, proses akan dilanjutkan dengan ujian praktik berkendara untuk menilai kemampuan mengemudi sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas.

Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A (mobil pribadi): Rp120.000

SIM C (sepeda motor): Rp100.000

SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000

SIM B I dan B II (kendaraan umum atau berat): Rp120.000

SIM D (disabilitas): Rp50.000

SIM Internasional: Rp250.000

Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa menjadi salah satu upaya Satlantas dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan SIM.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara dengan lebih mudah dan tertib sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Satlantas Polres Karanganyar berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami alur pelayanan SIM serta semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

 

Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Depan PT S2P PLTU Karangkandri Dipertanyakan, Warga Desak Pemerintah Audit Kewajiban Perusahaan
WARGA TEJO GUNUNGKIDUL TUNJUKKAN KEKOMPAKAN, WAKIL BUPATI: TRADISI HARUS DIJAGA GENERASI MUDA RONGKOP
Tim Hukum UUN (FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm) Pertanyakan Mobil yang digunakan menculik UUN kenapa tidak disita sebagai Barang Bukti. Dugaan Anomali Proses Penanganan Perkara UUN, Polda Banten disorot Masyarakat
Beasiswa Sakai 2026: Kepedulian PT Arara Abadi di HUT Riau ke-69
WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIBA, BPJS & UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI”
Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 
Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 
HUT SELEKTIF NEWS Ke 4 dan Hut BOSSMUDA NEWS Ke 2 Berikan Penghargaan kepada Tokoh-Tokoh Inspiratif Sumatera Utara
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Demo di Depan PT S2P PLTU Karangkandri Dipertanyakan, Warga Desak Pemerintah Audit Kewajiban Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:16 WIB

WARGA TEJO GUNUNGKIDUL TUNJUKKAN KEKOMPAKAN, WAKIL BUPATI: TRADISI HARUS DIJAGA GENERASI MUDA RONGKOP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Tim Hukum UUN (FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm) Pertanyakan Mobil yang digunakan menculik UUN kenapa tidak disita sebagai Barang Bukti. Dugaan Anomali Proses Penanganan Perkara UUN, Polda Banten disorot Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Beasiswa Sakai 2026: Kepedulian PT Arara Abadi di HUT Riau ke-69

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:07 WIB

WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIBA, BPJS & UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

Berita Terbaru