Garut Tribuncakranews. com – Seorang pria berinisial DW (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Jumat (20/3/2026).
Tak hanya menangani kasus kekerasan, polisi juga menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang serta puluhan botol minuman keras di lokasi kejadian.
Kapolsek Pakenjeng, Iptu H. Muslih Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Bayongbong. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Muslih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Aldi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci kondisi korban maupun motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya 320 butir obat jenis eximer, 350 butir tramadol, 13 botol arak bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.
“Selain menangani kasus penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan dan puluhan botol minuman keras yang diduga akan diedarkan,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menilai, temuan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya terkait tindak kekerasan, tetapi juga adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di tengah masyarakat. Polisi pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hendi Heryana













