JPU Bacakan Dakwaan pada Sidang Perdana Tipikor Pengelolaan Dana BUMNAG Unggul Jaya

- Kontributor

Senin, 6 April 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan persidangan perdana terhadap terdakwa Jantuahman Purba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (06/04/2026). Persidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah). Oleh karena perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar pasal Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bertempat di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun telah melaksanakan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jantuahman Purba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan yang dimulai pada pukul 13.15 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang, SH. MH. Dalam persidangan ini, tim JPU yang terdiri dari Suci Farhahdillah, SH., Putri Ayutia Damanik, SH., dan Devica Lumbanbatu, SH., memaparkan poin-poin dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Guna efektivitas dan kelancaran proses pembuktian pada sidang-sidang berikutnya, terdakwa kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Simalungun akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya putusan hukum tetap.

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB