Tempat Wisata Celosia Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, OPD Kabupaten Semarang Seolah Tutup Mata

- Kontributor

Senin, 13 April 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com — Sejumlah wahana di objek wisata Taman Bunga Celosia, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diduga masih beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini menuai sorotan publik dan desakan penegakan aturan dari berbagai pihak.

Dugaan pengoperasian wahana tanpa izin lengkap di Taman Bunga Celosia. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang membenarkan bahwa beberapa wahana di lokasi tersebut belum memiliki legalitas operasional.

Akibatnya, pengelola terancam sanksi denda hingga Rp3 miliar berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang menyoroti adalah Sekretaris Jenderal GABSI Winarno dan Ketua AWDI Provinsi Jawa Tengah Lukman Nul Hakim. Winarno menyebut ada indikasi pembiaran dalam pengawasan oleh Pemkab Semarang.

Sementara Lukman menegaskan jumlah pengunjung yang mencapai ribuan orang per hari harus diimbangi kepastian legalitas dan keselamatan. Pihak terkait lainnya adalah Satpol PP, DLH, DPMPPTSP, serta GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan elemen masyarakat.

Sorotan mencuat setelah Sekjen GABSI Winarno mengungkap dugaan pembiaran pengawasan. Hingga Senin, 13 April 2026, Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi.

Lokasi yang disorot adalah Taman Bunga Celosia di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Menurut GABSI, hanya sebagian fasilitas di Taman Wisata Celosia yang telah berizin, sementara wahana lain belum memiliki legalitas. Kondisi ini dinilai melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan keselamatan ribuan pengunjung harian.

GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan elemen masyarakat menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Pemkab Semarang mengambil langkah tegas, termasuk opsi penutupan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik dan kredibilitas sektor pariwisata. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data
APH Terkesan Tutup Mata dan Bungkam, Warga Pertanyakan Peredaran Miras di Kutoarjo Purworejo
Pemakaman Secara Militer Almarhum Sertu Purn Subari
Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY
Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Simalungun dan Perum BULOG Pematangsiantar Teken MoU Bidang Datun
Pembangunan KDMP Desa Wangunrejo Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Perekonomian Warga
Celosia Masih Buka Meski Disorot Soal Izin, DPRD dan Bupati Semarang Didesak Turun Tangan: Ada Apa di Balik Pembiaran Ini
Modus Penipuan Berkedok Pinjaman oleh Istri Musisi Kondang Semarang, Warga Tembalang Ancam Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:55 WIB

Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIB

APH Terkesan Tutup Mata dan Bungkam, Warga Pertanyakan Peredaran Miras di Kutoarjo Purworejo

Selasa, 14 April 2026 - 18:30 WIB

Pemakaman Secara Militer Almarhum Sertu Purn Subari

Selasa, 14 April 2026 - 18:26 WIB

Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WIB

Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Simalungun dan Perum BULOG Pematangsiantar Teken MoU Bidang Datun

Berita Terbaru

Berita

Pemakaman Secara Militer Almarhum Sertu Purn Subari

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:30 WIB

Berita

Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:26 WIB