Celosia ‘Kebal Hukum’? Wahana Diduga Ilegal Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Diseret Isu Pembiaran Sistemik

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, – Selasa, 14/4/2026. Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional Taman Bunga Celosia. Sejumlah wahana di destinasi wisata populer ini diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah?

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas wisata berjalan normal dengan ribuan pengunjung setiap hari. Namun di balik ramainya kunjungan, muncul dugaan bahwa sebagian wahana belum memenuhi aspek legalitas mendasar, baik dari sisi perizinan usaha, lingkungan, maupun kelayakan teknis operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mengakui adanya wahana yang belum berizin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) menyebut potensi sanksi tidak main-main—denda administratif hingga Rp3 miliar.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa penghentian operasional.

Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan yang dinilai tumpul.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika wahana beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan, itu bisa masuk ranah pidana apabila terjadi risiko terhadap pengunjung,” tegasnya.

Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, juga menyoroti potensi bahaya laten yang mengintai ribuan pengunjung setiap hari.

“Bayangkan jika terjadi kecelakaan di wahana yang belum jelas legalitas dan standar keamanannya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran Berlapis

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, terdapat indikasi pelanggaran berlapis yang berpotensi terjadi, antara lain:

Pelanggaran perizinan usaha dan operasional

Wahana diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Pelanggaran izin lingkungan

Jika belum mengantongi dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), operasional bisa dianggap melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Potensi pelanggaran standar keselamatan publik

Wahana tanpa uji kelayakan teknis berisiko membahayakan pengunjung, yang bisa berimplikasi pidana jika terjadi insiden.

Kelalaian pengawasan oleh pemerintah daerah

Jika terbukti ada pembiaran, hal ini dapat masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

Pemkab Semarang Bungkam, Kecurigaan Menguat

Hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bisa mengarah pada praktik pembiaran yang terstruktur.

Sumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut, aktivitas wahana tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.

Desakan Penutupan Sementara Menguat

GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan masyarakat sipil menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka mendesak langkah konkret:

Penutupan sementara wahana yang belum berizin

Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan

Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik

Penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum

Kasus Celosia kini bukan sekadar soal wisata, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (“)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”

Berita Terbaru