Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Tribuncakranews.com  – Menanggapi pernyataan yang menyatakan legalitas Koperasi BLN masih aktif berdasarkan dokumen dari AHU, Advokat korban, Adi Utomo, SH., memberikan klarifikasi hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah paham, karena AHU bukanlah izin usaha, melainkan hanya bukti pengesahan badan hukum.

“Harus dipahami dengan jelas, Surat Keterangan Terdaftar dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu fungsinya hanya sebagai bukti bahwa koperasi tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum. Itu bukan berarti langsung boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi Utomo, SH.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AHU Hanya Langkah Awal

Menurut penjelasannya, AHU adalah fondasi awal. Prosesnya diurus melalui Notaris untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian. Tanpa dokumen ini, koperasi tidak memiliki status hukum. Namun, memiliki AHU belum tentu berarti sudah boleh menjalankan kegiatan usaha.

“Dasar hukumnya jelas: AHU adalah syarat mutlak untuk bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tapi jika hanya berhenti di AHU, koperasi itu ibarat punya KTP, tapi belum punya SIM untuk mengemudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Mangayubagya Yuswo Dalem Kaping 80 Tahun Sri Sultan Hamengku Buwono X

 

Wajib Punya Izin Operasional

Adi Utomo menekankan, setelah AHU terbit, koperasi wajib mengurus perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten atau Kota. Dokumen inilah yang disebut sebagai Izin Usaha atau NIB.

 

“Jadi bedanya sangat jauh:

– AHU = Legalitas berdirinya badan hukum (Ada atau tidaknya entitas tersebut).

– Izin Usaha/NIB = Legalitas untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional.”

Jika sebuah koperasi hanya mengaku memiliki AHU tetapi tidak memiliki izin operasional yang jelas dari DPMPTSP, maka secara hukum aktivitas usahanya dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.

“Jangan jadikan AHU sebagai tameng untuk mengklaim bahwa segala kegiatan sudah legal. Publik harus tahu, bahwa legalitas badan hukum dengan legalitas usaha adalah dua hal yang berbeda. Jika operasional berjalan tanpa izin usaha yang lengkap, itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkas Adi Utomo.

 

(Red/Panji)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI SEMPOK PANDEGLANG, DIKELOLA OKNUM LURAH DAN KOORDINATOR “PAPIH”
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru