DPP KOMPI Dukung Laporan Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMK Negeri 3 di Kejaksaan Simalungun: Minta Penegakan Hukum Tegas

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribuncakranews.com // Dukungan terhadap upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terus mengalir. Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI) menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Siantar–Simalungun yang melaporkan salah satu Kepala Sekolah SMK Negeri 3 berinisial N atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPP KOMPI, Henderson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan agar tetap bersih dari praktik korupsi yang merugikan negara dan peserta didik.katanya pada Rabu 14/April 2026 kepada awak media.

“Henderson mengatakan rasa bangganya setelah membaca salah satu portal media online dan Instagram yang memuat berita terkait laporan tersebut.karena selama ini dirinya juga menginginkan lebih banyak masyarakat yang lebih berani untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama pribadi dan lembaga, kami sangat mengapresiasi tindakan ini. Mengingat dana BOS tidaklah pantas dijadikan lahan korupsi oleh para kepala sekolah, melainkan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.

Henderson juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai bahwa kasus yang menyeret kepala sekolah dimaksud bukanlah yang pertama kali mencuat ke permukaan, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak kembali mengendap tanpa kejelasan.

“Kami meminta kepada Kajari Simalungun agar serius menangani laporan ini.karena kalau saya tidak salah ingat kepala sekolah sudah pernah juga menjadi sorotan terkait dugaan yang sama.oleh karenanya kami akan turut serta mengawal proses aduan ini demi terwujudnya transparansi penggunaan dana Bos sesuai harapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur pungutan liar (pungli), maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berharap setiap kepala sekolah yang melakukan tindak pidana korupsi dan pungli di Siantar–Simalungun harus benar-benar ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di masa mendatang dan perjuangan para mahasiswa pemerhati pendidikan tidak menjadi sia-sia,” pungkas Henderson Silalahi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas belajar mengajar. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga integritas dunia pendidikan di wilayah Siantar–Simalungun,”tutupnya.

(S Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
FORMASA Fest #1 Satukan 67 Ormas di Surakarta, Budiman Sudjatmiko Dorong Solusi Struktural Atasi Kemiskinan
Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Puluhan Driver Datangi SPBU Mijahan
Rayakan HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Berita Terbaru