Berantas Miras, Polres Purworejo Sikat Bandar Minuman Keras 

- Kontributor

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

*Kronologi dan Titik Operasi*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

*Detail Penindakan Kasus*

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

*Sanksi dan Ancaman Hukuman*

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko.

( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses DPRD Purworejo di Desa Majir, Petani Keluhkan Pompa Air Miliaran Rupiah Belum Berfungsi
Pertikaian di Jermal Catut Nama Guntur Sahputra, Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas, Tidak ada Keterlibatan kliennya
DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN
Diduga Minim Transparansi, Proyek Betonisasi Jalan di Desa Kemuning Jadi Sorotan Publik
Dorong Gaya Hidup Sehat, Danrem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat Ikuti TransJogja Run 2026
Polisi Panggil Pemilik Motor yang Terbakar di Dekat SPBU Nanan, Ternyata Motor Kebun, Mungkinkah? 
Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:19 WIB

Reses DPRD Purworejo di Desa Majir, Petani Keluhkan Pompa Air Miliaran Rupiah Belum Berfungsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:50 WIB

Pertikaian di Jermal Catut Nama Guntur Sahputra, Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas, Tidak ada Keterlibatan kliennya

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:38 WIB

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:32 WIB

Diduga Minim Transparansi, Proyek Betonisasi Jalan di Desa Kemuning Jadi Sorotan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dorong Gaya Hidup Sehat, Danrem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat Ikuti TransJogja Run 2026

Berita Terbaru