PEMALANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dugaan praktik penagihan utang yang tidak beretika kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Seorang nasabah kartu kredit Bank Mandiri berinisial AS mengaku menjadi korban penagihan brutal oleh oknum debt collector (DC) yang dinilai telah melampaui batas kewajaran, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut AS, penagihan tidak hanya menyasar dirinya sebagai debitur, tetapi turut melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut, mulai dari anak, istri, keluarga besar, hingga rekan kantor.
“Saya bukan hanya ditagih, tetapi juga anak, istri, bahkan pihak kantor ikut ditelepon. Ini sudah bukan penagihan lagi, tapi teror dan pembunuhan karakter,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Langgar Etika Penagihan dan Perlindungan Konsumen
AS menilai tindakan oknum DC tersebut telah merendahkan martabat diri dan keluarga, serta berpotensi melanggar hak konsumen. Praktik yang dilaporkan antara lain:
Menagih bukan kepada debiturnya secara langsung
Menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga
Melakukan intimidasi dan tekanan psikologis
Menyerang nama baik di lingkungan sosial dan pekerjaan
Membocorkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan
Padahal, penagihan utang oleh bank maupun pihak ketiga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur melalui mekanisme yang ketat.
Dasar Hukum & Regulasi yang Diduga Dilanggar
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dalam kasus ini antara lain:
1. POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal-pasal penting antara lain:
Larangan intimidasi, ancaman, kekerasan, dan tindakan yang merendahkan martabat
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
Dilarang menghubungi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum
Dilarang menyebarkan data pribadi konsumen
2. SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Penagihan Utang
Mengatur bahwa penagihan harus dilakukan:
Dengan sopan dan tidak memaksa
Tanpa tekanan psikologis
Tidak merendahkan atau mempermalukan debitur
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
Terkait dengan:
Penggunaan dan distribusi data pribadi tanpa izin
Penyebaran data kepada pihak yang tidak berkepentingan
4. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016
Berpotensi terkait:
Pencemaran nama baik
Distribusi informasi pribadi
Teror digital
5. KUHPerdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
“Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”
LPK-RI: Berpotensi PMH dan Pidana
Ketua LPK-RI DPC Pemalang menilai praktik serupa tidak dapat ditoleransi dan dapat masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pelanggaran terhadap aturan perlindungan data.
“Kalau penagihan sudah menyasar anak, istri, kantor, bahkan lingkungan sosial, itu bukan penagihan. Itu teror dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
AS mengaku mengalami tekanan mental, gangguan psikologis, serta masalah dalam keluarga dan pekerjaan akibat praktik tersebut.
Korban Siapkan Langkah Hukum ke OJK dan Kepolisian
Pihak korban menyatakan tengah menyiapkan sejumlah upaya hukum, di antaranya:
Pengaduan resmi ke OJK dan Bank Indonesia
Laporan ke Kepolisian
Gugatan perdata dan/atau pidana terhadap pihak yang terlibat
LPK-RI mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum.
Catatan untuk Perbankan
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik debt collector liar masih terjadi meski pengawasan sudah diperketat oleh OJK. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya merugikan korban, namun juga mencoreng reputasi dunia perbankan dan merusak sistem perlindungan konsumen di Indonesia. (Red/Tim)













