Perisai Palsu di Balik Kartu Pers: Menguliti Oknum “Bodrek” Pelindung Mafia 303 Blitar

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 23/04/2026.

BLITAR Tribuncakranews. com – Aroma darah ayam dan kepulan asap rokok di arena judi sabung ayam “raksasa” di wilayah Njari dan sekitarnya kini dibungkus rapi oleh sebuah tembok tak kasat mata. Bukan tembok beton, melainkan tembok “pengondisian” yang dibangun oleh oknum-oknum yang mengaku jurnalis, namun bermental makelar.

Fenomena ini adalah tamparan keras bagi wajah pers di Blitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat jurnalis sejati bertaruh nyawa mengungkap kebenaran, sekelompok oknum “wartawan bodrek” justru berkumpul bukan untuk meliput, melainkan untuk menjadi barisan pertahanan (bumper) bagi bisnis judi 303 beromzet ratusan juta.

Modus Operandi: Menjual Marwah demi Rupiah

Oknum-oknum ini bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari media yang seringkali tidak jelas eksistensi kearsipannya. Mereka berperan sebagai “filter”. Tugas utama mereka adalah mengondisikan wartawan asli—baik lokal maupun dari luar daerah—agar menutup mata terhadap praktik sabung ayam di Blitar.

Strateginya sistematis: mereka membentuk paguyuban atau lingkaran kecil untuk memantau siapa saja “orang baru” (wartawan luar) yang masuk ke wilayah tersebut. Jika ada yang mencoba meliput, mereka akan segera mendekati, merangkul, lalu mencoba menyuap atau mengintimidasi atas nama “kerukunan wilayah”. Ini bukan lagi pers, ini adalah mafia berbaju pers.

Pelanggaran Telak Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Tindakan oknum-oknum ini bukan sekadar nakal, tapi merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan profesi. Berikut adalah pasal-pasal KEJ yang mereka injak-injak dengan sengaja:

Pasal 1 KEJ: Independensi dan Akurasi.

Bunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Analisis Kritis: Menjadi “penerima upeti” dari bandar judi adalah bukti mutlak hilangnya independensi. Menghalangi pemberitaan adalah itikad buruk paling nyata untuk menyembunyikan kejahatan dari publik.

Pasal 2 KEJ: Cara Profesional.

Analisis Kritis: Menggunakan identitas pers untuk memeras atau melindungi bisnis ilegal adalah cara yang sangat tidak profesional dan melanggar hukum pidana.

Pasal 6 KEJ: Menyalahgunakan Profesi.

Bunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Analisis Kritis: Inilah jantung masalahnya. Menjadikan KTA sebagai “kartu akses” masuk ke lingkaran mafia 303 untuk mendapatkan jatah bulanan adalah definisi murni dari penyalahgunaan profesi dan suap.

Blitar “Dikdaya” atau Blitar “Berbahaya”?

Slogan Blitar Dikdaya akan menjadi hampa jika hukum di bawah meja lebih kuat daripada hukum di atas meja. Ketika aparat penegak hukum dan pers—sebagai pilar keempat demokrasi—bisa dikooptasi oleh jaringan judi melalui perantara “wartawan bodrek”, maka keadilan di Blitar sedang berada di ujung tanduk.

Oknum-oknum ini harus sadar: KTA dan Surat Tugas Anda bukanlah lisensi untuk menjadi kebal hukum (immunity).

Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat kontrol kriminal agar tidak terendus media.

Kesimpulan

Kepada rekan-rekan wartawan asli di Blitar: jangan biarkan martabat profesi kita lumat oleh ulah segelintir orang yang mencari makan dari kotoran judi. Kepada aparat penegak hukum: jangan jadikan keberadaan oknum “bodrek” ini sebagai alasan untuk melegalkan pembiaran.

Publik sudah cerdas. Mereka tahu mana jurnalis yang membawa pena untuk kebenaran, dan mana “makelar” yang membawa kamera hanya untuk memotret amplop. Pers bukan pelindung mafia, dan mafia tidak boleh bersarang di balik kartu pers.

Berita ini akan terus running , hingga ada tindakan tegas dari APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Pembukaan Turnamen Bola Voli Pordus Ngadirojo Kidul, Polsek Ngadirojo Lakukan Pengamanan Penuh
Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan Bergizi di SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Negatif Zat Berbahaya
Mengasap Harapan di Atas Loyang Tua: 16 Tahun Perjuangan Pak Nasihin Menjaga Bandros dan Masa Depan Anak- anaknya
Puluhan Warga Jatimulyo Dlingo Datangi Kejari Bantul, Menanti Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa
Jaga Malam Akhir Pekan, Polsek Bungbulang Gelar Apel KRYD gabungan demi Kenyamanan Warga
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Tim Sterad Tinjau Karya Bakti Rehab Panti Asuhan di Sleman
Polres Sragen Ungkap Fakta Baru Kematian Tragis Bocah 11 Tahun di Jenar, Penyidik Kantongi Arah Terduga Pelaku
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Warga Meriahkan Pembukaan Turnamen Bola Voli Pordus Ngadirojo Kidul, Polsek Ngadirojo Lakukan Pengamanan Penuh

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan Bergizi di SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Negatif Zat Berbahaya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Mengasap Harapan di Atas Loyang Tua: 16 Tahun Perjuangan Pak Nasihin Menjaga Bandros dan Masa Depan Anak- anaknya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Puluhan Warga Jatimulyo Dlingo Datangi Kejari Bantul, Menanti Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Jaga Malam Akhir Pekan, Polsek Bungbulang Gelar Apel KRYD gabungan demi Kenyamanan Warga

Berita Terbaru