Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Minggu, 26 April 2026. Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku ketua tim bersama KP. Zaitun-3004 menjelaskan, tersangka ditangkap di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, yakni sebuah gudang di wilayah Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang digunakan sebagai tempat penimbunan Bio Solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam mobil truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil truk Isuzu Nopol H 9738 EA, 1 set alat sedot Alkon, 3 tandon kapasitas 1 ton, 4 jeriken kapasitas 35 liter, 12 galon kapasitas 15 liter, Muatan solar subsidi sekitar 2.300 liter, 1 unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah.”

Menurut IPTU Muhammad Multazzami, tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang memperoleh BBM menggunakan barcode di SPBN Bandengan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di gudang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp8.000 per liter. Truk box modifikasi dengan tangki kapasitas 5.000 liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi terkumpul minimal 2.000 liter,” ujar IPTU Muhammad Multazzami, Minggu (26/4/2026).

Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, khususnya bagi para nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk melaut.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB