Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri Tribuncakranews. com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram. Dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Wonokarto Kabupaten Wonogiri pada Sabtu (25/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni RENOVA RAKSA WALUYA alias ALEX (21), warga Pracimantoro, Wonogiri, serta KORNELIUS KRISTIAN alias ITENG (21), warga Gatak, Sukoharjo. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan seperti sedang mencari sesuatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya,” ujar Kasi Humas

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kartasura dan berhasil mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru dan peraturan terkait lainnya. Keduanya diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Wonogiri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan berimplikasi hukum yang serius. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Banyumas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Di Desa Cirahab
SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Kapolresta Banyumas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Di Desa Cirahab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan

Berita Terbaru