Jakarta, Tribuncakranews.com — Komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers kembali ditegaskan. Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hukum, keselamatan, dan kebebasan jurnalis di Indonesia.
Penandatanganan digelar di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026). Kerja sama ini menjadi respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers: Penanganan Kasus Tidak Boleh Mandek
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga agar setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat ditangani secara tuntas dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Komaruddin juga mengakui bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Tindakan semacam itu disebutnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Komnas HAM: Ruang Aman untuk Jurnalis Harus Dijamin
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut MoU tersebut sebagai langkah konkret menanggapi meningkatnya kriminalisasi dan kekerasan terhadap media.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” tegasnya.
Anis menilai kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam melindungi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, sehingga kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang profesional dan terlindungi.
Aliansi Cyber Pers: Jaga Marwah Profesi, Tolak Praktik Jurnalistik Ilegal
Menanggapi penandatanganan MoU tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menyatakan dukungan penuh sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi kewartawanan.
Herry menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang membackup praktik jurnalistik ilegal atau yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Ia menggarisbawahi bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, bukan dengan cara-cara non-prosedural seperti menghapus informasi (404) atau menekan jurnalis.
Perlindungan Jurnalis adalah Fondasi Demokrasi
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, jurnalis bukan hanya penyampai informasi, tetapi bagian penting dari pilar demokrasi. Perlindungan yang kuat diperlukan agar publik tetap mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis di Indonesia.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia













