Talud Jalan Guna Pengamanan Jalan dan Persawahan

- Kontributor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO – Tribuncakranews.com  Satgas TMMD Reguler bersama masyarakat terus kobarkan semangat bekerja, bergotong royong, membangun talud jalan di wilayah Padukuhan Kwarakan, pada program TMMD Reguler ke-128 TA 2026, di wilayah Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (1/5/2026).

Danramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Czi Eko Yuliantono, menyampaikan bahwa talud jalan yang dibangun di Padukuhan Kwarakan, Kalurahan Sidorejo, panjang 175 meter, lebar 1,9 meter tebal 0,35 meter, talud ini akan sangat bermanfaat sekali, karena berfungsi sebagai pengaman badan jalan agar tidak ambrol terkikis atau tergerus air saat musim hujan.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kasi Pidum Kejari Banyumas Ajak Awak Media Kedepankan Komunikasi dan Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Talud jalan ini juga berfungsi sebagai pengamanan area/lahan persawahan yang berada persis di sisi jalan. Dengan adanya talud tidak ada kekhawatiran petani terhadap tanaman padi di lahannya rusak terkena longsoran tanah.

Dengan dibangunnya talud ini, tidak ada lagi kekhawatiran warga Kwarakan Sidorejo akan terjadi jalan ambrol, sehingga aktivitas warga sehari-hari nantinya dapat berjalan lancar dan aman. Dengan jalan yang nyaman dan aman dilalui diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi yang muaranya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Pendim 0731/Kulonprogo

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional
“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:54 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Berita Terbaru