Seleksi Curang !,” Hamdan Nasution Ketua DPC LSM GARNAS Desak Bupati Simalungun Tinjau Ulang 24 Orang PPPK Lulus Seleksi, Meskipun Tidak Memenuhi Syarat,” Lakukan Audit Menyeluruh Dan Kami Juga Akan Laporkan Ke APH !!!

- Kontributor

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kiri Hamdan Nasution Ketua DPC Siantar-Simalungun LSM GARNAS Kanan Anton Saragih Bupati Simalungun

Tribuncakranews.com, Simalungun // Hamdan Nasution Ketua DPC LSM GARNAS mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diluluskan dan saat ini telah aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah,”, terang Hamdan Kepada Wartawan Sabtu 2/05/2026 di Stasiun Kopi Jln. Ade Irma Suryani depan Kuburan Cina Kel. Banjar Siantar Barat.

Persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Hamdan

Instansi Penempatan Saat Ini

Berdasarkan data yang dihimpun:

* 17 orang ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun

* Selebihnya tersebar di:

* Puskesmas Negeri Dolok

* Dinas Pertanian

* Kesbangpol

* SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya

* SD Negeri 091327 Tondang Raya

* Dinas Perhubungan

* BPBD

Inisial Nama yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat.

Adapun 24 nama tersebut diinisialkan sebagai berikut:

E.D, B.A, Y.F.P, B.D.P, G.P, K.A.P, A.E.S, S.B, T.J.A, W.J, D.S, S.P.A, R.T, R.S.G, P.S.P, T.B.M.S, M.T.S, S.W, S.K.P, J.A.S, S.R.N.S, H.J.D, R.F.P.P, A.Y.S.

Indikasi Pelanggaran

DPC LSM GARNAS Siantar- Simalungun mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

* Masa kerja kurang dari 2 tahun

* Masa kerja terputus

* Tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer

* Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis

* Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen

* Dugaan pernah terlibat kasus pidana

Hamdan menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

DPC LSM GARNAS meminta agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara.

“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Hamdan.

Penulis : Andy Alfiano

Editor : Agus SN/Pimred

Sumber Berita: Redaksi Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau
GEGER! Rumah Warga di Gunung Jampang Bungbulang Ludes Terbakar, Warga Panik Berhamburan Tumpah Ruah Padamkan Api!
Paru Paru Bocor Diduga Akibat Hantaman Linggis Bertubi Tubi, Kondisi Memprihatinkan Sholeh Korban Dugaan Pengroyokan di Parkiran Benang Raja Salatiga, Polresta Salatiga Belum Menangkap Pelaku
Rutan Boyolali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK, Nihil HP dan Narkoba
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
DIDUGA TERJADI KEKERASAN DI KANTOR BPN KOTA BANDUNG, LSM KOREK DESAK POLISI PERIKSA CCTV
Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice
Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau

Jumat, 18 September 2026 - 18:52 WIB

GEGER! Rumah Warga di Gunung Jampang Bungbulang Ludes Terbakar, Warga Panik Berhamburan Tumpah Ruah Padamkan Api!

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Paru Paru Bocor Diduga Akibat Hantaman Linggis Bertubi Tubi, Kondisi Memprihatinkan Sholeh Korban Dugaan Pengroyokan di Parkiran Benang Raja Salatiga, Polresta Salatiga Belum Menangkap Pelaku

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Rutan Boyolali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK, Nihil HP dan Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 15:29 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Berita Terbaru