Polda Jateng Ingatkan Kewajiban Peserta Aksi Unras Nelayan Pati, Utamakan Ketertiban dan Hindari Pelanggaran Hukum

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kab. Pati, Tribuncakranews.com  | Menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Forum Komunikasi Nelayan Besar Kabupaten Pati hari Senin (4/5, Polda Jawa Tengah memberikan penegasan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta aksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya harus berlandaskan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun setiap peserta aksi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, setiap peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Artanto. Senin (4/5) Pagi.

Ia menegaskan bahwa peserta aksi berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan fasilitas umum, aksi anarkis, sweeping, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Apel Akbar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kendal Mifa Reza Lantik Ketua PAC

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak membawa benda berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan.

“Setiap peserta aksi memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh ajakan provokatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun kepentingan umum,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya diukur dari tersampaikannya tuntutan, tetapi juga dari bagaimana aksi tersebut dilaksanakan secara tertib, aman, dan bermartabat.

“Kedewasaan dalam berdemokrasi tercermin dari cara kita menyampaikan aspirasi. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh peserta aksi nelayan di Kabupaten Pati dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice
Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026
Hari Ketiga Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Semangat dan Persaingan Atlet Muda Makin Membara
Bungbulang Jadi Pusat Perhatian, Camat Beni Yandiana Sambut Bupati, Alun-alun Diserbu Pelayanan Publik dan Pasar Kreatif
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian
UN Medal Tandai Kiprah Prajurit Kodam IV/Diponegoro Dalam Misi PBB
Kasdam IV/Diponegoro Tekankan Disiplin, Kesiapan dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Upacara 17-an
Dari Study Tiru ke Rembang, Desa Wisata Demak Dipacu Makin Kreatif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:24 WIB

Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice

Jumat, 18 September 2026 - 11:33 WIB

Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:30 WIB

Hari Ketiga Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Semangat dan Persaingan Atlet Muda Makin Membara

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Bungbulang Jadi Pusat Perhatian, Camat Beni Yandiana Sambut Bupati, Alun-alun Diserbu Pelayanan Publik dan Pasar Kreatif

Jumat, 18 September 2026 - 11:18 WIB

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Breaking News

Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:33 WIB