Satreskrim Polres Kendal Ungkap Penipuan Berkedok Ritual, Pelaku Diamankan

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Tribuncakranews.com  — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) diamankan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R.T.H (56) yang mengaku telah ditipu pelaku melalui serangkaian ritual yang dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya yang terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Ini jelas merupakan rangkaian kebohongan yang dirancang untuk menguasai uang korban. Kami pastikan tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar Bondan.

Baca Juga:  Heboh Darah di Jalan Desa Jurang, Ternyata Korban Kecelakaan Motor

Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan untuk memperkuat keyakinan korban. Namun, uang yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 27 April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 29 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

AKP Bondan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kendal, Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Patroli Kamtibmas di Wonosamodro, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Polres Amankan Laga Persijap Jepara Vs Persija
Polisi Ungkap Pemicu Tawuran Pelajar di Kudus, 4 Siswa Dimintai Keterangan
Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Wonogiri Berjalan Kondusif, Tanpa Konvoi dan Coret-coret
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei
Kapolres Wonogiri Turun Langsung Temui Nelayan, Perkuat Sinergitas dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Serka Rochani, Segelas Teh Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa dengan Warga Binaan
Dugaan Ketidaksesuaian Izin dan Penggunaan Solar Bersubsidi Disorot di Boja Kendal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Patroli Kamtibmas di Wonosamodro, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:43 WIB

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Polres Amankan Laga Persijap Jepara Vs Persija

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Tawuran Pelajar di Kudus, 4 Siswa Dimintai Keterangan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

Satreskrim Polres Kendal Ungkap Penipuan Berkedok Ritual, Pelaku Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:42 WIB

Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Wonogiri Berjalan Kondusif, Tanpa Konvoi dan Coret-coret

Berita Terbaru