Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengambilan bahan bakar minyak (BBM) secara berulang atau “ngangsu” yang terindikasi terorganisir mencuat di SPBU 44.507.08 Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.42 WIB menunjukkan keberadaan kendaraan jenis truk di lokasi pengisian dan di lakukan secara bolak balik , turut menimbulkan kecurigaan adanya rantai distribusi di luar mekanisme resmi.

SPBU yang berada di bawah naungan Pertamina tersebut diketahui melayani BBM non-subsidi dan juga subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, apabila praktik “ngangsu” dilakukan secara terorganisir untuk tujuan penimbunan atau distribusi ulang tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Selain itu, dalam praktik di lapangan, 

Baca Juga:  Dugaan Ketidaksesuaian Izin dan Penggunaan Solar Bersubsidi Disorot di Boja Kendal

penyalahgunaan distribusi BBM—terutama jika melibatkan subsidi atau penimbunan—juga dapat dikenakan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga kerap terjadi pada malam hari dengan pola yang konsisten, memperkuat indikasi adanya koordinasi atau jaringan tertentu.

“Sering ramai malam, antre truk maupun jenis phanter maupun L300 banyak. Seperti bukan pengisian biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi distribusi energi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Penulis : M Sholeh / Tim Redaksi

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Cangkruk Polsek Sragen Kota: Polisi Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
“Hallo Ojol” Polsek Sragen Kota: Rangkul Driver Ojol Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Srawung Warga Polsek Sragen Kota: Polisi Turun Tangan Bangun Pos Kamling, Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong
Polres Karanganyar Kenalkan AI kepada Pelajar, Tekankan Etika dan Keamanan Digital
“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH
Revan Pratama Wijaya SH, Sosok Tegas & Pemberani berhati lembut, tangannya senantiasa terulur bagi Pencari keadilan yang kurang mampu
*Forum Babysister Indonesia – Emasipaai Para Ayah Di Hari Kemerdekaan HUT RI*
Irham Taufik Hasibuan, Dari Aktivitas Kepemudaan hingga Pengabdian: Dedikasi yang Berbuah Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Kopi Cangkruk Polsek Sragen Kota: Polisi Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:17 WIB

“Hallo Ojol” Polsek Sragen Kota: Rangkul Driver Ojol Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Srawung Warga Polsek Sragen Kota: Polisi Turun Tangan Bangun Pos Kamling, Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polres Karanganyar Kenalkan AI kepada Pelajar, Tekankan Etika dan Keamanan Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:27 WIB

“The Dragon” FERADI WPI yang Tegas Namun Berhati Lembut Revan Pratama Wijaya SH

Berita Terbaru