Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengambilan bahan bakar minyak (BBM) secara berulang atau “ngangsu” yang terindikasi terorganisir mencuat di SPBU 44.507.08 Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.42 WIB menunjukkan keberadaan kendaraan jenis truk di lokasi pengisian dan di lakukan secara bolak balik , turut menimbulkan kecurigaan adanya rantai distribusi di luar mekanisme resmi.

SPBU yang berada di bawah naungan Pertamina tersebut diketahui melayani BBM non-subsidi dan juga subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, apabila praktik “ngangsu” dilakukan secara terorganisir untuk tujuan penimbunan atau distribusi ulang tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Selain itu, dalam praktik di lapangan, 

Baca Juga:  Diduga Ada Keterangan Palsu dalam AJB, Ibu Surini Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan

penyalahgunaan distribusi BBM—terutama jika melibatkan subsidi atau penimbunan—juga dapat dikenakan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga kerap terjadi pada malam hari dengan pola yang konsisten, memperkuat indikasi adanya koordinasi atau jaringan tertentu.

“Sering ramai malam, antre truk maupun jenis phanter maupun L300 banyak. Seperti bukan pengisian biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi distribusi energi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Penulis : M Sholeh / Tim Redaksi

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Billiard Kapolda Banten 2026
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202
Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang
Jelang Terbit SPPBJ, Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,76 Miliar Tiba-Tiba Batal
Pererat Kebersamaan TNI dengan Rakyat, Korem 072/Pamungkas Nobar Bersama Masyarakat. 
Berani Nyimpan Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:55 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Billiard Kapolda Banten 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:22 WIB

Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:05 WIB

Jelang Terbit SPPBJ, Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,76 Miliar Tiba-Tiba Batal

Berita Terbaru