TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Aktivitas usaha di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan. Lokasi yang sebelumnya sempat ditutup aparat kini diduga kembali beroperasi, namun dengan “bungkus” izin berbeda: agrowisata. Rabu, 6/4/2026.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya dokumen perizinan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231 yang merujuk pada sektor agrowisata. Namun, aktivitas yang terpantau justru mengarah pada kegiatan penjualan material tambang pasir.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan praktik usaha di lapangan, bahkan mengarah pada indikasi penggunaan izin sebagai tameng untuk menghindari regulasi ketat sektor pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kegiatan pertambangan secara hukum wajib mengantongi izin khusus seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memenuhi dokumen lingkungan yang ketat.

Ketidaksesuaian ini membuka potensi pelanggaran administratif hingga pidana.

Lebih jauh, aktivitas operasional di lokasi tersebut juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan operasional dan alat berat diduga menggunakan solar yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor terbatas seperti petani, nelayan, dan usaha mikro.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi energi yang diawasi oleh BPH Migas serta dapat dijerat ketentuan pidana dalam regulasi migas.

Ironisnya, lokasi ini bukan pemain baru. Aktivitas serupa sebelumnya telah ditindak oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun kini, aktivitas diduga kembali berjalan di titik yang sama dengan pola berbeda.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah ini bentuk kelengahan pengawasan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan untuk mengakali hukum?

“Sorotan juga datang dari M Soleh Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada instansi terkait guna mendorong penelusuran menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.”

“Ini bukan sekadar dugaan administratif. Ada indikasi kuat praktik yang berpotensi melanggar hukum, baik dari sisi perizinan, lingkungan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami sudah berkirim surat resmi agar aparat dan instansi teknis segera turun tangan,” tegasnya.

Sejumlah pihak menilai, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan berkelanjutan pasca-penindakan. Tanpa kontrol ketat, aktivitas ilegal berpotensi kembali muncul dengan modus baru—mulai dari pergantian izin, nama usaha, hingga pola operasional.

Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi ancaman nyata. Aktivitas tambang tanpa pengelolaan dan reklamasi berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, lubang berbahaya, serta gangguan bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada dinas terkait juga masih berlangsung.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh—tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga praktik operasional di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penutupan, melainkan harus diikuti pengawasan konsisten agar tidak muncul kembali praktik serupa dengan wajah berbeda. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Gali Data WBP di Rutan Jepara, Pastikan Data Litmas Akurat dan Akuntabel
Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Lahan Rumah Sederhana Berubah Komersial, Dua Petinggi Sapphire Mansion Tersangka
Kenalkan Diri ke Pemerintah Kalurahan, AKBP Rosana Albertina Labobar Tekankan Pentingnya Situasi Tetap Aman dan Pelayanan Maksimal
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah HUT ke-81 TNI
Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Banyumas
Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Ziarah Nasional di TMP Giri Tunggal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:10 WIB

Bapas Pati Gali Data WBP di Rutan Jepara, Pastikan Data Litmas Akurat dan Akuntabel

Senin, 28 September 2026 - 14:58 WIB

Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan

Senin, 28 September 2026 - 14:42 WIB

Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan

Senin, 28 September 2026 - 13:28 WIB

Lahan Rumah Sederhana Berubah Komersial, Dua Petinggi Sapphire Mansion Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:24 WIB

Kenalkan Diri ke Pemerintah Kalurahan, AKBP Rosana Albertina Labobar Tekankan Pentingnya Situasi Tetap Aman dan Pelayanan Maksimal

Berita Terbaru