Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengambilan bahan bakar minyak (BBM) secara berulang atau “ngangsu” yang terindikasi terorganisir mencuat di SPBU 44.507.08 Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.42 WIB menunjukkan keberadaan kendaraan jenis truk di lokasi pengisian dan di lakukan secara bolak balik , turut menimbulkan kecurigaan adanya rantai distribusi di luar mekanisme resmi.

SPBU yang berada di bawah naungan Pertamina tersebut diketahui melayani BBM non-subsidi dan juga subsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, apabila praktik “ngangsu” dilakukan secara terorganisir untuk tujuan penimbunan atau distribusi ulang tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Selain itu, dalam praktik di lapangan, 

Baca Juga:  Kajari Simalungun Terima Kunjungan Aspidmil Kejati Sumut

penyalahgunaan distribusi BBM—terutama jika melibatkan subsidi atau penimbunan—juga dapat dikenakan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga kerap terjadi pada malam hari dengan pola yang konsisten, memperkuat indikasi adanya koordinasi atau jaringan tertentu.

“Sering ramai malam, antre truk maupun jenis phanter maupun L300 banyak. Seperti bukan pengisian biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi distribusi energi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Penulis : M Sholeh / Tim Redaksi

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal
Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan
IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA
Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!
Sampai April 2026, Polda Riau Berhasil Mengungkap 1.066 Kasus
Terkait Polemik Pengumuman Online SMK Ma’arif NU 1 Bener dan Dugaan Penahanan Ijazah
Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:04 WIB

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Berita Terbaru