Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang-Banten, Tribuncakranews.com  – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026, Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.

Kabidhumas Polda Banten menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Baca Juga:  LSM Tamperak “Semprot” Kejaksaan, Kasus Mini Zoo Purworejo Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan

“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

Disita dari Pelapor :

  • – 1 lembar printout Surat kuasa. 
  • – 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia
  • – 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda 
  • – 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA

Disita dari Supir :

  • – 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK. 
  • – 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Banten

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penghasutan Bernuansa SARA, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Larsen Yunus Ke Polda Riau 
Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis.
Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP, Danrem 072/Pamungkas Gelar Rapat Koordinasi dengan Dispertaru DIY
Panjat Pagar Kantor DLH, Pencuri 4 Accu Truk Sampah Dibekuk Satreskrim Polres Sragen
Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria
WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum
Go Nasional, Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai Ikuti Ajang “Persit Bisa 2” di Kartika Expo 2026
Urus Surat Kehilangan STNK, Warga Apresiasi Pelayanan Cepat SPKT Polda Metro Jaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:13 WIB

Diduga Lakukan Penghasutan Bernuansa SARA, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Larsen Yunus Ke Polda Riau 

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:09 WIB

Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis.

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP, Danrem 072/Pamungkas Gelar Rapat Koordinasi dengan Dispertaru DIY

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:03 WIB

Panjat Pagar Kantor DLH, Pencuri 4 Accu Truk Sampah Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria

Berita Terbaru