Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang-Banten, Tribuncakranews.com  – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026, Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.

Kabidhumas Polda Banten menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

Disita dari Pelapor :

  • – 1 lembar printout Surat kuasa. 
  • – 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia
  • – 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda 
  • – 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA

Disita dari Supir :

  • – 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK. 
  • – 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Banten

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BATALYON C PELOPOR SATBRIMOB POLDA DIY DI GUNUNGKIDUL.
“Monyet Kau, Beruk Kau, Pergi Kau, Terlontar Dari Oknum Akp IRW Polda Jambi, Akhirnya Dilaporkan Provam Polri”
Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Panglima Besar Jenderal Soedirman di TMP Kusumanegara Yogyakarta 
Pengawasan Publik KBB Terancam, hanya Puluhan Wartawan Aktif sebagai Kontrol Sosial 
PT. Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Kalipancur 
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Pangsar Jenderal Sudirman
Respons Cepat Ditres Siber Polda Jateng, Remaja Asal Sleman Berhasil Ditemukan dan Kembali ke Keluarga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BATALYON C PELOPOR SATBRIMOB POLDA DIY DI GUNUNGKIDUL.

Rabu, 23 September 2026 - 08:26 WIB

“Monyet Kau, Beruk Kau, Pergi Kau, Terlontar Dari Oknum Akp IRW Polda Jambi, Akhirnya Dilaporkan Provam Polri”

Rabu, 23 September 2026 - 07:35 WIB

Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif

Selasa, 22 September 2026 - 18:08 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Panglima Besar Jenderal Soedirman di TMP Kusumanegara Yogyakarta 

Selasa, 22 September 2026 - 18:04 WIB

Pengawasan Publik KBB Terancam, hanya Puluhan Wartawan Aktif sebagai Kontrol Sosial 

Berita Terbaru