Terbongkar! Sindikat Investasi Bodong “Meta Online” Raup Ratusan Juta, Dua Pelaku Ditangkap

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus investasi bodong bernama “Meta Online” yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang mengalami penipuan saat berada di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5) sore, yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Menurut Kompol Nana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup meyakinkan. Mereka terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan “salah sambung”. Setelah komunikasi terjalin intens, korban kemudian ditawari investasi “Meta Online” dengan iming-iming keuntungan besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperkuat tipu daya, salah satu pelaku berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang terus meyakinkan korban agar melakukan transfer dana secara bertahap. Alasan yang digunakan adalah perbaikan data agar saldo investasi meningkat. Namun setelah sejumlah uang ditransfer, korban tidak pernah bisa mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Baca Juga:  Gratis!!! Masuk Candi Prambanan, Ratu Boko dan Borobudur Periode Sabtu 17 Oktober 2026

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp452.697.433.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni ASP (23) dan DHP (24), keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel pintar serta dokumen mutasi rekening dari berbagai bank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 486 terkait penggelapan.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang datang dari nomor tidak dikenal. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap platform investasi sebelum mengirimkan dana, guna menghindari kejadian serupa.

 

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Purworejo

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik! Laskar NKRI Bongkar Persoalan Keselamatan Kapal dan Desak Pimpinan ASDP Merak Dicopot
Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat
Cegah angka pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Semarang Edukasi Ojek Pangkalan dan Ojek Online.
Anak Wartawan Senior PWI Sumut Dikriminalisasi Penyidik Soal Sengketa Tanah
Dukung Ketahanan Pangan, Dispertan Kendal Bangun Sumur Dalam untuk Petani Pidodokulon
Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.       
Lagi Lagi Delapan Ekor Kambing Warga Botodayaan Mati Dimangsa Anjing Liar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:09 WIB

Kritik! Laskar NKRI Bongkar Persoalan Keselamatan Kapal dan Desak Pimpinan ASDP Merak Dicopot

Kamis, 5 November 2026 - 13:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

Cegah angka pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Semarang Edukasi Ojek Pangkalan dan Ojek Online.

Kamis, 5 November 2026 - 13:12 WIB

Anak Wartawan Senior PWI Sumut Dikriminalisasi Penyidik Soal Sengketa Tanah

Kamis, 5 November 2026 - 13:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Dispertan Kendal Bangun Sumur Dalam untuk Petani Pidodokulon

Berita Terbaru