Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews.com // Adanya dugaan intimidasi dan pengancaman oleh pelaku usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Pada Rabu lalu, 01/26.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Trihexphenidhil jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Selain itu JF alias Kocu, dirinya Sempat menyebarkan data pribadi milik wartawan kabarpubliknews dengan mengunakan alat deteksi penyadapan data diri yang diduga di bayarnya melalu oknum anggota aktif,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu kan manusia kuat, Saya orang lemah. Saya gamau ngomong sma kamu bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal.” Terangnya pelaku usaha Saat dikonfirmasi

Di tempat terpisah Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) Moch Aldi selaku Ketua Umum GNPPR mengatakan, “Intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia, seperti kekerasan fisik, perundungan siber, doxing, dan ancaman langsung, masih tinggi dan seringkali melibatkan aparat atau pihak yang tidak senang dengan pemberitaan.

Tindakan ini melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Kasus-kasus ini menuntut pengusutan tuntas, jaminan keamanan dari perusahaan media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.” Ucap Aldi

Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum & Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 menjamin perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.” Cetusnya

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari
Tindak Lanjut Perintah Kapolri! Kapolres Simalungun Gelar Sidak Tes Urine Mendadak, 37 Perwira dan Personel Opsnal Narkoba Diperiksa — Hasilnya Nihil Narkoba!
Diduga Kuat Distribusi Buah Jambu Tak Layak Konsumsi dalam Program MBG, SPPG Tanjungjaya Pakenjeng Jadi Sorotan Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan 
Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor
Nama ‘Udin PT WDP’ Muncul di Balik Mobil Innova Siluman Diduga Menguras Solar Bersubsidi DiberbagaI SPBU di Medan
Jaksa periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes TA 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:09 WIB

Tindak Lanjut Perintah Kapolri! Kapolres Simalungun Gelar Sidak Tes Urine Mendadak, 37 Perwira dan Personel Opsnal Narkoba Diperiksa — Hasilnya Nihil Narkoba!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:12 WIB

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:36 WIB

Diduga Kuat Distribusi Buah Jambu Tak Layak Konsumsi dalam Program MBG, SPPG Tanjungjaya Pakenjeng Jadi Sorotan Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan 

Berita Terbaru