PURBALINGGA | Tribuncakranews. com – 09 Mei 2026
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah kembali mendapat ujian serius. KSPPS BMT Mentari Bumi Purbalingga yang selama ini mengusung visi membangun kekuatan ekonomi umat melalui transaksi berbasis syariah, kini diterpa dugaan penggelapan dana anggota oleh oknum pegawai internal di kantor cabang Padamara.
Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan internal serta keamanan transaksi di tubuh lembaga keuangan tersebut. Di tengah jargon amanah, transparansi, dan profesionalitas yang selama ini digaungkan, justru muncul dugaan penyalahgunaan dana simpanan anggota dalam nominal besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu anggota berinisial PK mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana simpanan berjangka senilai total Rp153 juta, terdiri dari Rp116 juta atas nama dirinya dan Rp37 juta milik ibunya.
“Kami mengambil produk simpanan berjangka tahun 2022 sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu satu tahun. Setelah jatuh tempo dan hendak diperpanjang, ternyata dana itu sudah ditarik dan dimasukkan kembali bukan ke rekening saya. Diduga dilakukan oleh oknum pegawai BMT Mentari Bumi cabang Padamara,” ungkap PK saat dikonfirmasi.
PK mengaku mulai curiga ketika proses perpanjangan simpanan mengalami hambatan dan data transaksi dinilai tidak sesuai. Setelah dilakukan penelusuran internal, oknum pegawai yang diduga terlibat disebut sempat mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang saya. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas. Hanya janji demi janji,” katanya kecewa.
Saat awak media mendatangi kantor KSPPS BMT Mentari Bumi cabang Padamara pada Rabu (06/05/2026), salah satu pegawai membenarkan bahwa PK merupakan anggota aktif dan produk simpanan berjangka tersebut merupakan layanan resmi lembaga.
“Benar, ibu tersebut anggota cabang Padamara dan produk simpanan itu memang produk resmi kami. Oknum yang disebut memang pernah bekerja di sini, tetapi sudah keluar sejak tahun 2025,” ujar salah satu pegawai.
Munculnya dugaan penggelapan dana ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal lembaga. Publik menilai dana anggota seharusnya dilindungi melalui sistem kontrol berlapis, audit ketat, serta mekanisme verifikasi transaksi yang tidak mudah dimanipulasi oleh oknum internal.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proses penarikan maupun pemindahan dana dalam jumlah besar dapat terjadi tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Jika dugaan tersebut benar terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan, maka kondisi ini dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan berbasis koperasi dan syariah agar tidak lengah dalam menerapkan pengawasan internal. Sebab, kelalaian sedikit saja dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan dana yang merugikan anggota.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen pusat KSPPS BMT Mentari Bumi Purbalingga. Namun Direktur BMT disebut belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggelapan dana anggota tersebut.













