Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

- Kontributor

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews. com Pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), LS juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH, MH, terkait kasus dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

“Terlapor, LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,”ungkap Hans Silalahi belum lama ini.

Padahal, fakta yang sebenarnya, ungkap Hans, terlapor LS bersama rekan-rekannya menganiaya secara brutal dan berlebihan dua pelaku pencurian ponsel yang yang kini sedang menjalani masa hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO penganiayaan berat, LS sebelumnya juga pernah terjerat masalah hukum. Pada tahun 2018, LS pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.

Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.

Kini, LS kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban pada wartawan, Sabtu (9/5) berharap agar para pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal dan cepat ditangkap. “Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan untuk dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan ditangkap segera,”ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Perkuat Struktur Organisasi, Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda
Hari Besar Islam, Desa Bungbulang Gelar Tabligh Akbar “Generasi Muslim Berkualitas di Era Digital”
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
Polres Purworejo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, 17 Pasien Dijadwalkan Jalani Bedah Mulai Sabtu Pagi
Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI
LM Perampok Emas Batangan Di Toko MA Siregar Pasar Horas Diringkus Jatanras Polres Pematangsiantar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:02 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:04 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:58 WIB

Hari Besar Islam, Desa Bungbulang Gelar Tabligh Akbar “Generasi Muslim Berkualitas di Era Digital”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:53 WIB

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Berita Terbaru

Berita

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:02 WIB