PURWOREJO, Tribuncakranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak Jawa Tengah menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan dugaan korupsi proyek Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Merasa pengungkapan perkara berjalan tidak menyentuh pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab, organisasi tersebut memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan sikap tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPW LSM Tamperak Jateng di Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Sindurjan, Purworejo, Senin (11/5/2026).
Menurut Sumakmun, proyek Mini Zoo dengan nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar merupakan perkara yang secara konstruksi hukum relatif mudah diurai. Ia menilai seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek meninggalkan jejak administrasi yang lengkap dan dapat dijadikan alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sesungguhnya sederhana. Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen, data, dan petunjuk, termasuk dugaan peran masing-masing pihak. Namun, dari delapan nama yang kami laporkan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Itupun menurut kami masih sebatas pejabat teknis di lapangan yang hanya menjalankan perintah,” ujar Sumakmun.
Ia menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan penegakan hukum yang menyentuh aktor utama di balik perencanaan dan pengambilan keputusan proyek.
“Publik berhak mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai proses hukum berhenti pada pelaksana teknis, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengusulan, penganggaran, dan persetujuan proyek justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Soroti Rantai Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Sumakmun menjelaskan, proyek yang dibiayai APBD tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian proses administratif yang melibatkan banyak pejabat dan lembaga.
Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pembahasan dengan DPRD, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pengesahan APBD melalui Peraturan Daerah, hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Seluruh dokumen itu merupakan alat bukti surat yang sah. Dari sana dapat ditelusuri apakah ada rekayasa sejak tahap perencanaan, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tanda tangan pejabat yang memiliki otoritas dalam proses tersebut, termasuk Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pimpinan DPRD yang menyetujui APBD, serta Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
“Setiap tanda tangan pada dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum. Itu bukan formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” katanya.
Akan Tempuh Jalur ke KPK
Atas dasar itu, DPW LSM Tamperak Jawa Tengah menilai masih ada pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum namun belum tersentuh dalam proses penyidikan.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke KPK dengan harapan lembaga antirasuah dapat menelaah dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek tersebut.
“Kami akan melaporkan perkara ini ke KPK. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berani menyentuh siapa pun yang diduga bertanggung jawab, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan,” pungkas Sumakmun.
Kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo sendiri terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Surjono
Editor : Khanza Haryati













