Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rejowinangun Ditolak Kades

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, menuai sorotan. Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santoso, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan penambangan tanah urug yang berlangsung di wilayahnya.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Heri Santoso mengungkapkan bahwa pada awalnya ada pihak yang datang untuk berpamitan melakukan penambangan dengan mengatasnamakan suruhan dari Komando Distrik Militer (Kodim).

“Mereka datang pamit, menyampaikan bahwa ini suruhan dari Kodim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya heran, kenapa untuk pekerjaan proyek justru menggunakan galian yang tidak berizin,” ujar Heri menirukan pernyataan pihak yang datang kepadanya.

Menurutnya, atas nama Pemerintah Desa Rejowinangun, ia tetap bersikap tegas dan tidak memberikan persetujuan. “Saya tegaskan, pemerintah desa tidak mengizinkan kegiatan tersebut,” katanya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Heri, rombongan lain kembali mendatanginya. Mereka kembali menyebut berasal dari Kodim dan menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian.

“Mereka bilang mungkin orang suruhannya salah ngomong dan minta maaf. Tapi tetap saya sampaikan kepada mereka berlima, sikap pemerintah desa tidak berubah, tidak mengizinkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Heri menyebutkan bahwa pada hari ini telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas ESDM/ADM Provinsi Jawa Tengah terhadap lokasi galian tersebut.

Sementara itu, Sigit dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dikonfirmasi terkait status perizinan dan hasil pengecekan galian tersebut menyampaikan,iya kami sudah ke Lokasi dan besok baru mau di bahas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan galian C yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Purworejo dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan hukum apabila tidak ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.teranya. (JN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru