Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rejowinangun Ditolak Kades

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, menuai sorotan. Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santoso, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan penambangan tanah urug yang berlangsung di wilayahnya.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Heri Santoso mengungkapkan bahwa pada awalnya ada pihak yang datang untuk berpamitan melakukan penambangan dengan mengatasnamakan suruhan dari Komando Distrik Militer (Kodim).

“Mereka datang pamit, menyampaikan bahwa ini suruhan dari Kodim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya heran, kenapa untuk pekerjaan proyek justru menggunakan galian yang tidak berizin,” ujar Heri menirukan pernyataan pihak yang datang kepadanya.

Menurutnya, atas nama Pemerintah Desa Rejowinangun, ia tetap bersikap tegas dan tidak memberikan persetujuan. “Saya tegaskan, pemerintah desa tidak mengizinkan kegiatan tersebut,” katanya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Heri, rombongan lain kembali mendatanginya. Mereka kembali menyebut berasal dari Kodim dan menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian.

“Mereka bilang mungkin orang suruhannya salah ngomong dan minta maaf. Tapi tetap saya sampaikan kepada mereka berlima, sikap pemerintah desa tidak berubah, tidak mengizinkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Heri menyebutkan bahwa pada hari ini telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas ESDM/ADM Provinsi Jawa Tengah terhadap lokasi galian tersebut.

Sementara itu, Sigit dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dikonfirmasi terkait status perizinan dan hasil pengecekan galian tersebut menyampaikan,iya kami sudah ke Lokasi dan besok baru mau di bahas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan galian C yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Purworejo dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan hukum apabila tidak ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.teranya. (JN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Lapas Kelas IIB Pati berikan Apresiasi Hasil Kerja Keras dan Semangat Berkarya Warga Binaan melalui Pemberian Premi Periode Agustus
Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Kasdam IV/Diponegoro Ikuti Vicon Bersama Wapang TNI Bahas Perkembangan KDKMP
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Selasa, 8 September 2026 - 19:20 WIB

Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WIB

Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara

Berita Terbaru