Dari Jalanan Kebalik Jeruji: Pengamen Asal Bener di Dakwa Kasus Pencurian

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO Tribuncakranews. com – Pelarian RDA (32), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, berakhir di tangan Satreskrim Polres Purworejo. Pria yang sehari-harinya sempat mengamen ini diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya”, Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/05) pagi, Kapolres Purworejo Windy Syafutra, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut bermula dari niat spontan pelaku saat sedang beristirahat usai mengamen.

“Tersangka awalnya mengamen di area lampu merah Mranti. Saat sedang duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko korban dan muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ujar Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 5 April 2026. Dengan memanfaatkan tumpukan karung rongsok di samping toko, pelaku memanjat dinding dan naik ke atap seng. Pelaku kemudian menggeser seng dan mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil masuk, tersangka menguras laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta dua unit ponsel milik korban bernama Ana (48),” jelas Kasat Reskrim AKP Dwiyono.

Baca Juga:  Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Menariknya, sebuah barang bukti berupa topi hitam milik pelaku tertinggal di atas atap toko saat ia melarikan diri menuju halte bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Keuntungan haram tersebut tidak bertahan lama. Setelah sempat menjual satu ponsel merek Samsung seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel seharga Rp550 ribu, pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Jumat, 10 April 2026, atau hanya empat hari setelah kejadian dilaporkan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak ponsel, dua unit ponsel (Samsung A51 dan Itel A70), sepotong kayu reng sepanjang 50 cm, serta topi hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, RDA kini mendekam di Rutan Polres Purworejo dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Waka Polres.

Menutup keterangan pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Purworejo untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sistem keamanan fisik bangunan.

“Kami menghimbau masyarakat agar memastikan pintu, jendela, bahkan bagian atap terkunci dengan kuat. Penggunaan CCTV sangat disarankan untuk membantu pengawasan dan mempermudah kepolisian dalam mengidentifikasi jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:44 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

Berita Terbaru