Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews. com Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial NH berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 8,14 gram dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.03 WIB di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Agung Muryo Atmojo menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban bertuliskan “FRAGILE”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar IPTU Agung dalam keterangannya.

Baca Juga:  AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan seseorang bernama TIO. Pelaku bertugas mengambil dan menggeser paket sabu dari satu titik ke lokasi lain. Dari pekerjaan tersebut, pelaku mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 ribu untuk biaya bensin dan rokok.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pengembangan kasus.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat
Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta
MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

Berita Terbaru