Boyolali, Tribuncakranews. com Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial NH berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 8,14 gram dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.03 WIB di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Agung Muryo Atmojo menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban bertuliskan “FRAGILE”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar IPTU Agung dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan seseorang bernama TIO. Pelaku bertugas mengambil dan menggeser paket sabu dari satu titik ke lokasi lain. Dari pekerjaan tersebut, pelaku mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 ribu untuk biaya bensin dan rokok.
Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pengembangan kasus.













