Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews. com Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial NH berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 8,14 gram dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.03 WIB di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Agung Muryo Atmojo menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban bertuliskan “FRAGILE”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar IPTU Agung dalam keterangannya.

Baca Juga:  Semarak Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pati Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan seseorang bernama TIO. Pelaku bertugas mengambil dan menggeser paket sabu dari satu titik ke lokasi lain. Dari pekerjaan tersebut, pelaku mengaku telah menerima uang sebesar Rp200 ribu untuk biaya bensin dan rokok.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna pengembangan kasus.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus
Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres
Bukan Ngidam Mangga, Ibu Hamil 8 Bulan Ini Justru Kepengin Pegang Kepala Mbah Com 
DPD Kalsel DePA-RI Berduka: Irjen Pol (Purn) Dr. A. Kamil Razak Wafat, Adv. Rachmad Fadillah SH Kenang Sebagai Guru dan Pejuang Advokat
Polda Jateng Siapkan Pengamanan Penuh Konser Andrea Bocelli, Kapolda: Keputusan Akhir Ada di Pemerintah Pusat dan Mabes Polri
Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Kapolda Jateng Tekankan Empati, “Pakaian yang Anda Pakai Bukan untuk Menyakiti Masyarakat”
Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Bukan Ngidam Mangga, Ibu Hamil 8 Bulan Ini Justru Kepengin Pegang Kepala Mbah Com 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DPD Kalsel DePA-RI Berduka: Irjen Pol (Purn) Dr. A. Kamil Razak Wafat, Adv. Rachmad Fadillah SH Kenang Sebagai Guru dan Pejuang Advokat

Berita Terbaru